Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru Usai Johnny Plate
Oleh : Redaksi
Jumat | 19-05-2023 | 15:32 WIB
johnny_plate_b1.jpg Honda-Batam
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang telah menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Semua-semua itu mungkin kemungkinan-kemungkinan itu mungkin saja ya. Ini kan tergantung dari penyidik, tergantung dari hasil pemeriksaan teman-teman tim penyidik ini apakah ke depannya seperti apa? Perkembangannya seperti apa? Tunggu saja. Kami tidak bisa apakah berandai-andai, kami tidak bisa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Jumat (19/5/2023).

Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi. Ketut menjelaskan dua orang saksi tersebut diperiksa untuk enam orang tersangka, termasuk Plate.

"Ada dua saksi yang kita periksa atas nama LH selaku Kepala Divisi Layanan Komunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), itu satu. Yang kedua inisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo," jelas Ketut.

"Ini mereka diperiksa dalam kesaksian terhadap enam orang tersangka yang sudah kita tetapkan dan sudah dilakukan penahanan. Jadi mereka ini diperiksa untuk enam orang tersangka," sambungnya.

Ketut menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menelaah dugaan aliran dana terkait kasus tipikor tersebut.

"Belum sampai sejauh itu. Kita masih fokus terhadap enam tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Jangan dibawa-bawa ke ranah yang lain-lain dulu ya," katanya.

Ketut mengatakan dugaan pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi program BAKTI Kominfo itu adalah konsumsi penyidik sejauh ini, bukan publik.

"Kita belum sampai ke urusan-urusan yang seperti tadi karena itu konsumsi penyidik. Kita ndak boleh membawa alirannya ke mana saja Pak? Siapa saja yang menikmati? Nah, itu sudah menjadi konsumsi ranahnya penyidik. Karena kalau itu kita sampaikan di depan umum nanti bisa menjadi trial by press nanti. Jadi saya kepingin yang seperti seperti itu adalah bagian dari proses penyidikan yang tidak bisa diungkap di publik ya. Mohon maaf ya," ujarnya.

Ketut menjelaskan proses perjalanan kasus ini yang didalami tim penyidik Jampidsus sejak tahun lalu itu murni urusan penegakan hukum, bukan lainnya.

Dia mengatakan perkara ini telah melalui sejumlah proses untuk masuk ke tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Ketut menjelaskan kasus itu masuk ke tahap penyidikan pada Oktober 2022. Lalu, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka pada Januari 2023, kemudian penetapan dua tersangka lagi, hingga akhirnya Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam pada Mei 2023.

"Jadi enggak ada urusan lain-lain di luar daripada urusan penegakan hukum, itu yang perlu saya tegaskan. Enggak ada kaitan dengan politik di sini, murni adalah penegakan hukum," tegas Ketut.

Editor: Surya