Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Mangrove di Takojo Bintan Dirusak, Aparat Hukum Tutup Mata
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 19-05-2023 | 11:40 WIB
Mangrove-Takojo.jpg Honda-Batam
Kondisi kerusakan hutan mangrove di Takojo, Kabupaten Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Hutan mangrove di Takojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, tengah rusak parah. Ironisnya, pelaku yang merusak hutan bakau itu masih belum tersentuh hukum.

Diketahui, perusakan hutan mangrove termasuk perbutan melawan hukum. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, di mana perusakan kawasan hijau, jika dirusak ataupun dipungut hasilnya tanpa izin, tentunya adalah perbuatan melawan hukum.

"Kawasan hijau itu berarti masuk dalam kawasan hutan lindung," ujar AKP Marganda, melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Perbuatan melawan hukum itu tentunya ada sanksi yang bisa diterapkan kepada pelaku, seperti pidana maupun administrasi. Tetapi, hal itu sama sekali belum dilakukan terhadap pengusaha inisial S yang disebut-sebut sebagai dalang darang perusakan hutan mangrove di Takojo.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo, dalam beberapa kesempatan selalu menggelorakan pelestarian hutan mangrove. Bahkan, dilakukan penanaman mangrove di beberapa lokasi.

Tak sekedar melestarikan, penanaman mangrove yang digalakkan Presiden RI dan berbagai instansi pemerintah merupakan bukti nyata Indonesia turut serta mengurangi dampak pemanasan global.

Teranyar, pelestarian mangrove ini dilakukan di sekitar Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT), Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan pada Senin (15/5/2023) kemarin. "Sementara yang terjadi di Tokojo, mengrove dirusak, pelakunya masih bebas berkeliaran," ujar Eman, salah satu tokoh pemuda di Kijang, Kabupaten Bintan, baru-baru ini.

Untuk itu, Eman berharap aparat penegak hukum menindak pelaku sesaui dengan aturan yang ada. Sehingga timbul efek jera, dan tak ada lagi yang berani menggarap kawasan hijau, untuk dijadikan bisnis pribadi.

Editor: Gokli