Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu di Bintan, 3 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 18-05-2023 | 10:40 WIB
penangkapan_tsk-sabu-di-bintan-0202.jpg Honda-Batam
Penangkapan pengedar sabu di wilayah Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, 3 warga Tanjungpinang berinisial SB (26), AP (20), dan RRS (19), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Jumat (12/5/2023).

Penangkapan ketiga pengedar sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat, adanya warga yang mengendarai sepeda motor telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Bintan.

"Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar KM 3 Tanjungpinang," ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kamis (16/5/2023).

Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan sedang menunggu seseorang, diduga akan membeli narkoba jenis sabu. Tim pun menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dan berhasil menemukan 1 set alat hisap sabu atau bong.

Tersangka SB pun mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RR dengan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu. Bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital yang juga milik tersangka SB.

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB, yang ikut membantu menjualbelikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkoba jenis sabu, alat hisap, dan timbangan digital. Hingga saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Gokli