Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Dua Mahasiswa Pencuri Peralatan Fitnees
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 17-05-2023 | 12:04 WIB
dua-maling1.jpg Honda-Batam
Dua pencuri peralatan fitnees usai ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - RS dan AW, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang, terpaksa harus mendekam di balik jeruji Polsek Tanjungpinang Timur.

Kedua mahasiswa itu ditangkap atas tuduhan pencurian peralatan fitnees milik Yayasan Pusat Al Quran di Jl WR Supratman Km 12 tepatnya arah masuk Hanaria Kelurahan Air Raja pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menjelaskan pencurian itu pertama sekali diketahui seorang spir Yayasan Pusat Al Quran inisial A.

Saat itu, A diperintah atasannya untuk mengecek tempat fitnees tersebut. Namun saat sopir itu membuka pintu Ruko tempat fitnes terdapat ada yang mengganjal dari dalam.

Kemudian saksi A memaksa untuk membuka pintu, ternyata sudah diikat pakai karet les kaca dari dalam. Setelah pintu bisa terbuka, A langsug melihat kondisi alat fitness yang tinggal rangkanya saja.

Atas kejadian itu, saksi A membut laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur. "Berdasarkan keterangan korban serta saksi di sekitar TKP, kami berhasil mendapat identitas pelaku, dua orang laki-laki inisial RS dan AW berstatus mahasiswa," kata Ipda Apriadi, Rabu (17/6/2023).

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut di rumahnya masing-masing.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 Set Delta Dum Fix 16 Kg; 1 Set Delta Dum Fix 20 Kg; 1 Set Delta Dum; 1 Set Delta Dum Fix Besi; 130 Keping Plat Besi; 13 Batang Besi Panjang; 1 Buah Delta Gym Bulat 5 Kg; 1 Buah Delta Gym Bulat 10 Kg; 2 Buah Delta Gym Bulat 15 Kg dan 1 Buah Delta Gym Bulat 25 Kg.

"Kedua pelaku pencurian tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Ipda Apriadi.

Editor: Gokli