Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Orang Korban Pedofilia Buat Laporan di Polsek Bintan Utara
Oleh : Harjo
Selasa | 16-05-2023 | 08:04 WIB
A-TSK-PEDOFIL-BINTAN.jpg Honda-Batam
Tersangka AP (baju putih) saat diperiksa oleh penyidik Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara. Sejak kasus ini ditangani oleh Polsek Bintan Utara, sudah ada dua korban yang membuat laporan polisi.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, melalui Kanit Reskrim Iptu Maidir, mengatakan, pihaknya sudah menahan tersangka AP dalam kasus pencabulan alias pedofilia dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur.

"Sejak kasus ini ditangani, baru dua orangtua korban yang melaporkan kasus tersebut secara resmi, yaitu pada tanggal 11 Mei lalu," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/5/2023).

Adapun motif tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku merayu serta membujuk korban agar korban mau diajak ke rumah kosong. Pelaku memberikan imbalan secara variasi Rp 23.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000.

"Saat di rumah kosong, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya. Tidak hanya itu, korban juga melakukannya di beberapa tempat lainnya," lanjutnya.

Untuk saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan jerat dengan pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pengganti Undang-undang atau Pasal 292 K.U.H.Pidana Juncto Pasal 65. K.U.H.Pidana.

Editor: Dardani