Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Kangkangi Putusan Pengadilan, Begini Tanggapan PT BPR Barelang Mandiri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 15-05-2023 | 18:44 WIB
20230515_140334_(1).jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Divisi Penyelesaian Kredit Bermasalah BPR Barelang Mandiri, Martinus Situmeang. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barelang Mandiri akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan dari salah satu debiturnya yang mengatakan bahwa pihaknya mengangkangi putusan Pengadilan.

Menurut Kepala Divisi Penyelesaian Kredit Bermasalah BPR Barelang Mandiri, Martinus Situmeang, klarifikasi itu harus disampaikan lantaran dalam narasi pemberitaan disebutkan bahwa pihak PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barelang Mandiri tidak menjalankan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara No.11/Pdt.G/2016/PN Btm.

"Klarifikasi ini saya sampaikan terkait dengan pemberitaan yang terbit disalah satu media online di Kota Batam dengan judul: BPR Barelang Diduga "Kangkangi" Putusan Mahkamah Agung," kata Martinus, sapaan Kepala Divisi Penyelesaian Kredit Bermasalah BPR Barelang Mandiri saat ditemui di bilangan Batam Center, Kota Batam, Senin (15/5/2023).

Pihak PT BPR Barelang Mandiri, kata Martinus, dalam perkara ini merasa tidak mengangkangi putusan Pengadilan karena sampai saat ini belum mendapatkan panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Martinus menegaskan pihak BPR Barelang Mandiri dalam perkara ini memiliki etikad baik (Kooperatif) dengan mengikuti semua proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Menghadiri Seluruh Proses Persidangan yang digelar di PN Batam).

"Saya tegaskan, Pihak BPR Barelang Mandiri dalam perkara ini tidak pernah mengangkangi Putusan PN Batam. Dimana, sampai saat ini kami belum mendapatkan panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam," tegas Martinus.

Martinus menjelaskan permasalahan antara BPR Barelang Mandiri dan salah seorang debitur terjadi mana kala ahli waris dari Renjana Surjadi Ginting (Debitur) melakukan gugatan perdata ke PN Batam beberapa waktu lalu.

Dimana pada saat itu, Renjana Surjadi Ginting mengajukan pinjaman sebesar Rp 300 juta ke BPR Barelang Mandiri dengan memberikan agunan 2 sertifikat bangunan rumah miliknya. Semua persyaratan semua lengkap dan pinjaman pun dicairkan.

Setelah satu bulan uang itu diterima, kata Martinus lagi, yang bersangkutan (Renjana Surjadi Ginting) meninggal dunia karena sakit mendadak. Sehingga, pada waktu itu Hak Tanggungan belum terpasang karena masih dalam proses.

"Walau Hak Tanggungan dinyatakan telah gugur, tidak serta merta menghapuskan utang dari debitur tersebut," ujarnya.

Terkait persoalan itu, lanjut Martinus, pihak BPR Barelang Mandiri tetap membuka ruang komunikasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Terkait klaim dari pihak debitur (Penggugat) yang menyatakan bahwa BPR Barelang Mandiri tidak melakukan pembayaran asuransi jiwa kematian ke pihak asuransi, Martinus pun membantahnya. Sebab, produk tersebut merupakan produk Asuransi, bukan produk bank.

"Pada intinya, kami (BPR Barelang Mandiri) sangat menghormati Putusan Pengadilan. Namun sampai saat ini kami belum mengetahui apakah pemohon sudah mengajukan eksekusi atau belum. Pasalnya, sampai saat ini kami belum mendapatkan panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha