Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

April hingga Mei 2023, Polresta Barelang Amankan 10 Kg Sabu, Ganja 2,8 Kg dan Ekstasi 1.489 Butir
Oleh : Putra Gema
Senin | 15-05-2023 | 13:00 WIB
rilis-narkoba2.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tengah) saat merilis pengungkapan kasus narkotika oleh Satreskrim Polresta Barelang di Mapolda Kepri, Senin (15/5/2023). (Foto: Putra Hema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang bulan April hingga Mei 2023, Polresta Barelang berhasil menangkap 8 tersangka terlibat peredaran narkotika dengan barang bukti 10 kg sabu; 2,8 kg ganja dan 1.489 butir ekstasi.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, mengatakan tangkapan selama satu bulan terakhir ini merupakan pengungkapan Tim Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dari keseluruhan kasus ini, Irjen Tabana mengungkapkan, 8 pelaku yang ditangkap berperan sebagai kurir dan penjual narkotika berbagai jenis ini. "Dalam satu bulan terakir pada bulan April hingga Mei 2023, Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan 10 Kg narkotika jenis sabu, 2.855,09 gram narkotika jenis ganja dan 1.489 butir narkotika jenis ekstasi," kata Irjen Tabana Bangun di Mapolda Kepri, Senin (15/5/2023).

Ia mengungkapkan, terkait penangkapan 10 Kg sabu dengan plastik kemasan merk Alinlan Jin Xuan Tea, pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka, yakni AR (19), DP (29), EH (35) dan MY (41).

Keempat tersangka ini ditangkap pada 3 Mei 2023 lalu di Pulau Semakau Kecil, Perairan Laut Belakang Padang, Kota Batam. "Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta dengan peran tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang Provinsi Jawa Timur dan yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY," jelasnya.

Selanjutnya, untuk pengungkapan 1.489 butir narkotika jenis ekstasi berlangsung pada 7 April 2023 lalu di samping rumah Baloi Mas Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap 3 tersangka dengan inisial MS (50), B (42) dan E (45).

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.489 butir ini akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 180 juta dan setiap tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta setiap orangnya.

"Selanjutnya untuk 2.855,09 gram ganja diungkap pada 3 April 2023 lalu di taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam. Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BDS (36)," ungkapnya.

Lanjut Tabana, berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS, narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan. "Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Di lokasi yang sama, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak memberi ruang untuk peredaran narkotika.

"Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang Kota Batam menjadi tempat peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau Satnarkoba Polresta Barelang. Mari kita perangi bersama-sama Kota Batam bersih dari narkotika," tutupnya.

Editor: Gokli