Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Baru Akan Pelajari soal Pembataan Bakau di Kawasan Hijau Tokojo
Oleh : Syajarul
Minggu | 14-05-2023 | 10:04 WIB
hutan-tokojo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kawasan hutan bakau, Tokojo, Bintan Timur, Bintan (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait pembabatan hutan bakau di kawasan hijau, yang terjadi di Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, Kejari Bintan baru akan mempelajari. Terkait pidanya pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, peruntukkan di atas lahan tersebut.

"Kita masih pelajari, kawasan hijau ini. Kita harus pidananya apakag ganti rugi, perdata, atau admistrasi sebagai mana yang di tentukan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Eka Widdyara saat di konfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsap beberapa waktu lalu.

Pengrusakan hutan ataupun pembabatan hutan bakau, sangat bertolak belakang dengan program yang di gagas oleh orang nomor 1 di negara ini.

Terelebih di setiap kesempatan tak jarang ibu ngara Iriana Jokowi telah menyampaikan permasalah hutan bakau di Indonesia. Bahkan beliau mengecam, bahwa siapapun yang merusak hutan bakau harus ditindak tegas.

"Seperti daalam kesempatan G20 di Jepang beberapa tahun lalu, ibu negara Iriana Jokowi telah menyampaikan permasalah hutan bakau di Indonesia," kata salah seorang Tokoh Pemuda Bintan Asri Suherman saat di Kijang, Sabtu (13/5/2023).

Untuk itu, dirinya sangat berharap pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum berperan aktif dalam melestarikan perekmabanngan mangrove ataupun bakau di Bintan, terlebih di kawasan yang di lindingu dalam artian kawasan hijau.

"Semakin tahun penghijaun di Bintan semakin menurun, jika hal ini terus di biarkan tidak menutup kemungkinan Bintan tidak lagi memiliiki kawasan hijau," kata Eman.

Terlebih dalam undang undang tertera, bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

"Jadi untuk apa undang undang di buat, jika aparat penegak hukum membiarkan larangan itu di langgar," timpal Eman.

Editor: Surya