Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Tangkap Seorang Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Oleh : Putra Pamungkas
Sabtu | 13-05-2023 | 15:32 WIB
pelaku_persetubuhan-anak-020213.jpg Honda-Batam
Pelaku inisial UA (duduk) berhasil diamankan di kediamannya, Jalan Merpati, Baloi, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada 9 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku inisial UA berhasil diamankan di kediamannya, Jalan Merpati, Baloi, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada 9 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

"Pelaku kita amankan karena adanya laporan polisi (LP) tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. UA dilaporkan ole S yang merupakan ibu korban --seorang anak perempuan berusia 13 tahun," kata Yudi, Sabtu (13/5/2023).

Yudi menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (11/4/2023), saat korban hendak pulang ke rumahnya. "Pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor bertanya kepada korban, kenapa tidak pulang kerumah pada Selasa (11/4/2023). Korban menjawab saat itu hendak pulang ke rumah tetapi pelaku ingin mengantar korban pulang ke rumahnya," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan korban naik sepeda motor, namun pada saat itu pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membawa korban pergi ke TKP.

"Kemudian korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pada malamnya, saat di TKP, pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban juga diancam jangan memberitahukan kepada siapapun dan bila ada yang mengetahui, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Gokli