Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Polda Kepri Tangkap 10 Orang Pelaku Judi Dadu Liung Fu di Bengkong
Oleh : Putra Gema
Kamis | 11-05-2023 | 12:16 WIB
judi-dadu3.jpg Honda-Batam
Jatanras Polda Kepri saat menggerebek perjudian dadu di Bengkong, Kota Batam, Minggu (7/5/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu, Gang Apel, Kota Batam pada Minggu (07/05/2023).

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya meringkus 10 orang.

"10 orang tersebut berinisial SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar, DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 orang pelaku lainnya berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain," kata Kombes Pol Adip Rojikan, Rabu (11/05/2023).

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 24.779.000; 12 unit handphone; 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah anak dadu.

"Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan vihara," ujarnya.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis dadu liung fu yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain dadu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta," tutupnya.

Editor: Gokli