Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Dana Desa Parit Karimun

Terdakwa Basri Muhammad Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Fredy
Rabu | 10-05-2023 | 08:08 WIB
AR-3000-Korupsi-Dana-Desa.jpg Honda-Batam
Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa di pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Basri Muhammad, mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, yang menjadi terdakwa korusi Dana Desa , menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Hajar dengan hakim anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif mengagendakan pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelum surat dakwaan dibacakan JPU, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa apakah didampingi penasehat hukum, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya tidak didampingi penasehat hukum.

Sesuai ancaman hukuman terdakwa, majelis hakim pun menunjuk Rusman SH yang akan mendampingi terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selanjutnya, JPU Febby Erwan SH dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Perkiraan kerugian negara atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 1.116.810.856.

Perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Febby Erwan, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau eksepsi, namun terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Mendengar pernyataan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim pun kemudian menutup jalannya persidangan, dan menyatakan akan kembali digelar pada Selasa, 16 Mei 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani