Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wagub Marlin Lantik Dewan Hakim STQH X Kepri 2023
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-05-2023 | 19:34 WIB
wagub-lantik1.jpg Honda-Batam
Wagub Marlin melantik jajaran Dewan Hakim Seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) ke-X tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Nasional Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun (Advertorial) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kepri melantik jajaran Dewan Hakim Seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) X tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Nasional Karimun, Selasa (9/5/2023).

Sebanyak 101 orang hakim dilantik dan akan menjadi juri penilai selama perhelatan STQH yang digelar dari tanggal 09 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 di Kabupaten Karimun.

Pelantikan dewan hakim tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 538 Tahun 2023 tentang Dewan Pengawas, Dewan Hakim, dan Panitera Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits X Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023.

Adapun jajaran Dewan Hakim yang dilantik oleh Wagub Marlin diantaranya Ketua Dewan Pengawas dr. H. T. Afrizal Dachlan, Sekretaris Dewan Pengawas H. Mahbub, dengan 3 anggota TS arif Fadillah, H. Handarlin Umar dan Edi Batara.

Kemudian ketua Dewan Hakim KH. Said Agil Hussein Al-Munawwar beserta sekretaris dan anggota, 5 orang Ketua Majelis Hakim, 69 Anggota Dewan Hakim, 8 Hakim Lampu, serta 12 Panitera.

Wakil Gubernur Marlin dalam sambutannya mengingatkan bahwa kesuksesan pelaksanaan STQH, salah satunya ditentukan dari proses yang sangat fundamental yaitu pemberian penilaian yang diamanahkan kepada Dewan Hakim.

"Penilaian tersebut merupakan salah satu unsur penting di mana menggambarkan kualitas dan objektivitas Dewan Hakim," ujarnya dilansir dari laman Diskominfo Kepri.

Dalam kesempatan ini Wagub Marlin menitikberatkan 3 hal kepada para anggota Dewan Hakim untuk diperhatikan diantaranya, yang pertama, dalam memberikan penilaian harus bersikap objektif dan melepaskan diri dari kepentingan perorangan, golongan serta pengaruh kedaerahan.

Kemudian Kedua, selain bersikap objektif, dewan hakim harus cermat dan hati-hati dalam memberikan penilaian sesuai bidang dan keahlian masing-masing.

Selanjutnya yang ketiga, setiap anggota Dewan Hakim bekerja sebagai tim, dalam arti tidak bertindak sendiri-sendiri dan keputusan yang diambil haruslah dilakukan melalui musyawarah antar anggota Dewan Hakim, sehingga melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.

"Kami yakin dan percaya kepada para anggota Dewan Hakim yang mendapat tugas dan amanah pada STQH X tingkat Provinsi Kepulauan Riau ini akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan berperan dalam meningkatkan kualitas STQH sebagai wadah evaluasi pendidikan Al Quran dan pemupukan Ukhuwah Islamiyah di Provinsi Kepulauan Riau," tutupnya.

Turut hadir Ketua pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri Sutomo, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Mahbub Daryanto, Sekda Karimun M. Firmansyah serta FKPD dan perwakilan OPD Kabupaten Karimun.

Editor: Yudha