Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Bebaskan WN Afganistan Tersangka KDRT Melalui Restorative Justice
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 09-05-2023 | 18:12 WIB
Kajari-Batam1.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke Tersangka Jafari Husain, Selasa (9/5/2023). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap 6 kasus pidana seperti KDRT, penganiayaan hingga penggelapan.

Pengehentian penuntutan atas ke-6 perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini kepada masing-masing tersangka di Aula Kantor Kejari Batam, Selasa (9/5/2023).

Kajari Batam mengatakan dari 6 kasus yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice, salah satunya adalah kasus KDRT yang dilakukan tersangka Jafari Husain Bin Muhammad Ali (WN Afganistan) terhadap isteri sahnya, Siti Kamdanah.

"Kasus KDRT yang menjerat tersangka saat ini dihentikan penuntutannya, lantaran sudah ada perdamaian antara korban Siti Kamdanah (Isteri Tersangka) dan tersangka Jafari Husain Bin Muhammad," kata Herlina Setyorini kala menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para tersangka.

Herlina menjelaskan penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan secara virtual antara pihak Kejari Batam, Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari hasil Ekspose atau gelar perkara, kata Herlina, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Selain tersangka Jafari Husain Bin Muhammad Ali, ada lima tersangka lain yakni, Julino Nobento, Mario Ernesto, Agustamar dan Yudi Pratama serta Kunil bin Ramli yang juga dihentikan penuntutannya. Kelima tersangka ini melakukan tindak pidana berbeda, yaitu Perkara Penganiayaan, Pencurian hingga Penggelapan," ujar Herlina.

Menurut Kajari Batam, Herlina Setyorini, adapun penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilakukan setelah upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melibatkan kedua belah pihak (Para Tersangka dan Korban), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menemui titik terang.

"Langkah Restorative Justice yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut diluar persidangan setelah adanya kesepakatan damai dengan memediasi masing-masing pihak yang berperkara," kata Herlina.

Dari hasil koordianasi atau mediasi, tutur Herlina, para pihak yang berperkara (Tersangka dan Korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan.

"Saya tegaskan, Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai," ujarnya.

Setelah kami pelajari dan mengacu pada keadilan restorarif yang membolehkan, lanjut Herlina, maka perkara pidana yang menjerat para tersangka itu dihentikan. Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang.

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup tindak pidana yang dilakukan para tersangka sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya," tandas Herlina.

Di tempat yang sama, Kasipidum Kejari Batam, Amanda mengatakan sepanjang tahun 2023 Kejari Batam telah menjalankan program Jaksa Agung dengan menghentikan 14 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice atau penghentian perkara di luar persidangan.

"Hingga bulan Mei 2023, Kejari Batam telah sukses menghentikan 14 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice," tutup Amanda.

Editor: Yudha