Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Jadi PMI Non Prosedural
Oleh : Harjo
Selasa | 09-05-2023 | 13:40 WIB
imigrasi_tg-uban-020213.jpg Honda-Batam
Imigrasi Tanjunguban gencarkan sosialisasi pencegahan PMI non prosedural. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mencegah peraktek Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Terkait pencegahan terhadap calon PMI non prosedural, sedikitnya Kantor Imigrasi Tanjunguban telah menolak 8 permohonan penerbitan paspor, karena diduga calon PMI non prosedural," ungkap Kepala Imigrasi Kelas II TPi Tanjunguban, Inggil Wicaksono Pratomo kepada BATAMTOAY.COM, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjunguban, juga melaksanakan penyebaran informasi melalui sosialisasi pencegahan PMI non prosedural dan TPPO sebagai informasi dasar untuk masyarakat. "Kami mengharapkan masyarakat sangat berhati-hati agar tidak menjadi PMI non prosedural dengan iming-iming penghasilan besar," harapanya.

Dikatannya, saat ini banyak tawaran di media sosial, serta melalui bujuk rayu seseorang untuk bekerja secara ilegal di luar negeri. Sehingga masyarakat harus melakukan pengurusan perizinan dan persyaratan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti tidak mengubah data saat mengajukan permohonan paspor atau lainnya.

"Karena apabila hal tersebut dilakukan, akan merugikan diri sendiri. Apabila ragu-ragu sebaiknya konsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja atau instansi lainnya yang berkompeten. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum," tambahnya.

Begitu juga kata Iggil, apabila masyarakat mengetahui ada peraktek PMI non prosedural atau yang lebih dikenal sebagai TKI ilegal, sebaiknya segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Editor: Gokli