Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pemilik Ekstasi di Jalan Kuantan
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 09-05-2023 | 11:17 WIB
Hamsah-TSK.jpg Honda-Batam
Tersangka Hamsah, setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis ekstasi di Jalan Kuatan, Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang Timur pada Sabtu (6/5/2023).

Pria pemilik ekstasi bernama Hamsah itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, setelah sebelumnya masih di hari yang sama menangkap YA di Jalan Adi Sucipto Km 10.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengungkapkan pelaku Hamsah ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku Hamsah di Jalan Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang Timur," jelasnya, Selasa (9/5/2023).

Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok di atas rumput tepat di bawah terlapor. Kotak rokok tersebut sempat dibuang terlapor pada saat ditangkap dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga ekstasi serta ditemukan juga 12 butir pil ekstasi.

Dikatakan AKP Efendi, selain ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone merek Vivo dan sepeda motor Yamaha Mio warna Silver BP 4138 WR. "Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Editor: Gokli