Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kegiatan Reklamasi Dihentikan KKP, PT BSI: Sanksi Lebih Cepat dari Pemberian Izin
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 07-05-2023 | 09:04 WIB
alhadid_bsi_batam.jpg Honda-Batam
Legal Direktur PT Blue Steel Industries, Alhadid (foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kegiatan proyek PT Blue Steel Industries (BSI ) yang rencananya bergerak di bidang peleburan baja dan galangan kapal, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar (ha) oleh PT BSI tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Legal Direktur PT Blue Steel Industries, Alhadid, menyebutkan bahwa pengajuan izin PKKRL PT BSI telah diajukan jauh sebelum musim hujan terjadi yaitu pada Desember 2022, yang hingga kini belum dikeluarkan oleh KKP. Yang mana KKP telah melanggar prosedur jangka waktu penerbitan PKKPR yaitu 20 Hari Kerja sesuai Permen KP 28/2021.

"Dapat kami simpulkan, bahwa pemberian sanksi lebih cepat daripada pemberian izin. Bahkan telah melebihi ketentuan dari KKP itu sendiri," tegas Alhadid, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (6/5/2023) sore.

Alhadid menjelaskan, KKP menemukan terdapat tambahan tanah akibat longsoran hujan yang mengakibatkan sedikit lahan baru di areal bibir pantai PT BSI.

Sehingga untuk mengantisipasi adanya longsoran kembali KKP telah memberikan tindakan berupa penghentian kegiatan di bibir pantai.

"Untuk kegiatan darat kami tetap dapat dilakukan, dan itu telah dikonfirmasi. Namun, pemberitahuan adanya kelebihan lahan dilakukan pada bulan Maret 2023 oleh KKP dan sanksi diberikan pada Mei 2023," terang Alhadid.

Disisi lain, Alhadid juga mempertanyakan atas tindakan KKP yang melakukan penghentian kegia6 dari PT BSI. Baginya, hal tersebut tidak wajar dan membuat stigma bahwa ada penghambatan investasi. Dimana baik pemerintah pusat maupun Pemko dan BP Batam tengah gencarnya mendorong dan mempermudah investasi.

"Hal ini patut dipertanyakan, karena tidak wajar, jangan sampai diperlambatnya penerbitan izin ini disengaja oleh oknum tertentu yang menghambat investasi," tanya Alhadid.

Selain itu, Alhadid menambahkan, bahwa pihaknya belum melakukan kegiatan pantai hingga saat ini. "Perlu diketahui dan dapat dilihat fakta di lapangan, sejak PT BSI memperoleh alokasi lahan pada tahun 2019, kami tidak pernah melakukan kegiatan apapun di bibir pantai termasuk reklamasi," tegas Alhadid lagi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han --yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan bahwa paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan dilakukan sampai PT. BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

"Benar bahwa kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut di mana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," ujar Adin mengonfirmasi hal tersebut.

Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI.

Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi tersebut. Untuk diketahui, PT BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Total luas lahan milik PT BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terhitung seluas 62 hektar, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT. BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," tegas Adin.

Lebih lanjut Adin mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Editor: Surya