Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Laporkan Kasus Masuknya Bangkai Kapal X-Press Pearl ke Ditpolairud Polda Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 05-05-2023 | 14:53 WIB
boyamin_lapokan-limbah-020213.jpg Honda-Batam
Boyamin Saiman yang ditemui di bilangan Batam Centre usai memasukkan laporan ke Ditpolairud Polda Kepri. (Pascall/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoal masuk masuknya bangkai kapal X-Press Pearl, yang diduga bermuatan puluhan kontainer berisi limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke Kota Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal ke Indonesia adalah kejahatan serius. MAKI pun mengambil langkah hukum atas masuknya bangkai kapal X-Press Pearl ke Batam dengan melayangkan laporan ke Direktorat Polairud Polda Kepri, Jumat (5/5/2023).

Boyamin Saiman yang ditemui usai memasukkan laporan ke Ditpolairud Polda Kepri mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana memasukan limbah B3 yang berasal dari luar negeri ke wilayah NKRI di Provinsi Kepri atas keberadaan bangkai kapal kargo X-Press Pearl ke PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Sudah dilaporkan ke Direktorat Polairud Polda Kepri melalui surat, tertanda terima oleh Bripka Gunawan," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan perbuatan memasukan limbah B3 ke dalam negeri jelas-jelas dilarang dan diduga melanggar pasal 106 jo pasal 69 ayat (1) huruf d jo pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Memasukan limbah B3 atau limbah secara ilegal, selain melanggar undang-undang, juga melanggar Konvensi Basel. Di mana Indoneisa dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut," ungkap Boyamin.

Dugaan tindak pidana memasukan limbah B3 atau limbah secara ilegal ke Indonesia adalah kejahatan serius. Masuknya bangkai kapal X-Press Pearl ke Indonesia, yang diangkut oleh Fan Zhou 10 dari Srilangka ke PT Nexus Engineering Indonesia, harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya.

"Indoneisa tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3 maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin. NKRI harus dilindungi kedaulatan negaranya, lingkungan hidupnya, dan masyarakat kita dari dugaan kejahatan ini," tegasnya.

Editor: Yudha