Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bangkai Kapal X-Press Pearl Kategori Limbah, Tidak Boleh Diimpor ke Indonesia
Oleh : Putra Pamungkas
Kamis | 04-05-2023 | 15:21 WIB
bangkai_kapal-x-press-pearl-020213.jpg Honda-Batam
Limbah bangkai kapal X-Prees Pearl di dermaga PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil (foto:putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masuknya bangkai kapal X-Press Pearl ke Indonesia, yang diangkut oleh Fan Zhou 10 dari Srilangka ke PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian menyita perhatian publik dan menuai polemik.

Polemik tersebut terjadi karena kapal X-Press Pearl, yang sebelumnya hangus terbakar di perairan Srilangka hingga karam berbulan-bulan lamanya, diduga bermuatan puluhan kontainer yang disinyalir berisi limbah B3. Tidak itu saja, bangkai bangkai kapal X-Press Pearl sudah dikategorikan limbah.

Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, kapal X-Press Pearl tersebut secara jelas dan nyata telah dikategorikan sebagai limbah kapal, mengingat kondisinya yang sudah hangus terbakar.

"Buktinya, masuknya ke Indonesia kan diangkut menggunakan kapal Fan Zhou 10. Bangkai kapal X-Press Pearl jelas kategori limbah," ungkap sumber BATAMTODAY.COM, Kamis (4/5/2023).

Dalam aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), lanjut sumber, menjelaskan secara tegas atas larangan impor limbah kapal ke Indonesia.

"Jelas itu salah karena aturannya jelas di KLHK bahwa kapal sebagaimana kapal X-Press Pearl, sudah masuk dalam katagori limbah. Kapal tersebut sudah terbakar secara keseluruhan dan karam, lalu kenapa bisa masuk ke Batam," ungkap sumber yang mengaku mengerti dunia ekspor impor.

Selanjutnya, ia juga mempertanyakan manifest muatan kapal tersebut sebelum terbakar. Ia juga tak menepis dugaan permainan antara steakholder di Kota Batam dan Kepri agar memuluskan masuknya limbah kapal X-Press Pearl ke Kota Batam.

"Nyatanya, seluruh steakholder diduga tutup mata dalam kasus ini. Disebut sudah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan. Namun malah menyatakan bangkai kapal tersebut tidak ada muatan. Apakah mereka tak tahu bahwa bangkai kapal X-Press Pearl yang diangkut Fan Zhou 10 sudah masuk kategori limbah?" tegasnya.

Sumber yang sudah malang melintang di dunia jasa pengiriman barang ini pun meminta secara tegas kepada KLHK dan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait permasalahan ini. "Jangan biarkan negara kita jadi tempat pembuangan limbah negara luar," tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, limbah bangkai X-Press Pearl yang diangkut Fan Zhou 10 tiba di Kota Batam, tepatnya di pelabuhan PT Nexus Engineering Indonesia, Kabil pada 27 April 2023 lalu.

Masuknya kapal tersebut ke Kota Batam setelah sebelumnya ditolak secara mentah oleh otoritas pemerintah Singapura karena X-Press Pearl telah dinyatakan sebagai limbah dan membahayakan lingkungan sekitar.

Ditambah lagi, pada saat kasus terbakarnya X-Press Pearl di Srilangka 2 Juni 2021 lalu, kapal tersebut mengangkut ratusan kontainer yang berisi limbah B3 dengan spesifikasi membawa 42 bahan kimia dan butiran plastik kecil.

Namun, anehnya setibanya di Kota Batam, seluruh stealholder menyatakan bahwa kapal tersebut bukan limbah dan tidak ditemukan berbagai kontainer berisi limbah di bangkai X-Press Pearl.

Hal itu membuat lingkungan sekitar mengalami kerusakan lingkungan, seperti ikan yang terkontaminasi limbah B3 dan beberapa permasalahan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam masih bungkam dan belum mau menjelaskan spesikfikasi manifest kapal X-Press Pearl dan Fan Zhou 10 saat tiba di Kota Batam.

Editor: Gokli