Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Dua Terdakwa Korupsi SIMRS Jalani Sidang Tuntutan di Tanjungpinang
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 03-05-2023 | 13:40 WIB
Aji-SP2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Pidusu Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan kasus dugaan Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam dengan terdakwa Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM) mulai memasuki babak akhir.

Di mana, Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini telah menjadwalkan sidang pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa yang akan digelar pada pekan depan, Senin (8/5/2023) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan. Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (3/5/2023).

Seyoganya, kata Aji, surat tuntutan terhadap terdakwa yakni Priyono Al Priyanto dan Rudi Martono telah dibacakan pada beberapa waktu lalu. Namun proses persidangan yang telah dijadwalkan terpaksa ditunda karena masing-masing dari mereka (para terdakwa) memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Selain itu, kata dia, penundaan sidang juga dilakukan lantaran pada tenggat waktu tersebut bertepatan dengan Cuti Bersama hari Raya Idul Fitri tahun 2023. "Awalnya, surat tuntutan itu akan dibacakan pada dua pekan lalu. Namun karena adanya niatan dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara ditambah cuti bersama Idul Fitri, maka proses persidangannya ditunda hingga pekan depan," tambah Aji.

Aji pun menuturkan, penundaan proses persidangan itu semata-mata untuk mengakomodir niat baik dari kedua terdakwa. Dimana, pengembalian kerugian negara yang dilakukan kedua terdakwa akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutan.

"Apabila niatan dari kedua terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara terealisasi, maka hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan (Hal Meringankan) bagi JPU saat melakukan penuntutan," timpalnya.

Apabila dalam waktu dekat, tegas Aji, kedua terdakwa mampu atau tidak mampu merealisasikan niatannya untuk mengembalikan kerugian negara di maksud, maka proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan akan tetap dilaksanakan.

"Bisa atau tidak bisa mereka (Para Terdakwa) mengembalikan kerugian negara, minggu depan (8/5/2023) kami (JPU) tetap akan membacakan surat tuntutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim," pungkasnya.

Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Editor: Gokli