Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Proses Pengusaha Nakal yang Tak Bayar THR

Menakertrans dan Jajarannya Dilaporkan ke Ombudsman
Oleh : si
Rabu | 29-08-2012 | 16:01 WIB
muhaimin-iskandar2.gif Honda-Batam

Menakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Menakertrans Muhaimin Iskandar dilaporkan buruh ke Ombudsman karena dinilai melakukan pembohongan terhadap publik terkait tunjangan hari raya (THR), karena tidak berani menindak pengusaha nakal yang tidak membayar THR kepada 73 buruh di tiga perusahaan.


"Kegagalan Kemenakertrans menindak pengusaha nakal yang tidak membayarkan  THR, upah serta melakukan pembohongan kepada para buruh, LBH Jakarta bersama para buruh yang tidak dapat THR, upah melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan jajaranya kepada Ombudsman," kata Maruli Tua Radjagukguk, pengacara publik yang mewakili 73 buruh di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Manurut Maruli Tua, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko THR sejak  26 Juli 2012, dimana ada 4 pengaduan yang disampaikan langsung oleh LBH Jakarta ke posko THR Kemenakertrans. Satu pengaduan perusahaan ada itikad untuk membayarkan THR dan 3 pengaduan perusahaan tidak ada itikad untuk membayarkan THR.

Ketiga perusahaan yang tidak membayarkan THR yakni; PT. Surya Pacific Sejahtera, PT. Askes (Persero) dan PT. Intan Pertiwi dengan jumlah buruh yang tidak mendapatkan THR sebanyak 73 buruh.
 
"Tetapi yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bukanmenindak para pengusaha nakal karena tidak membayarakn THR dan upah malah melakukan pembohongan terhadap para buruh di berbagai media massa dengan mengatakan;“ada 28 pengaduan yang masuk ke PoskoTHR di Kemenakertrans tahun ini. "Langsung kita follow up, baik dengan teguran maupun memberikan solusi. Kecuali ada beberapa yang multitafsir, baru bekerja kurang dari tiga bulan sudah minta THR. Sebagai jalan tengah, ia menyarankan agar pihak perusahaan memberikan uang sekadarnya sebagai bentuk perhatian perusahaan," katanya menirukan ucapan Menakertans Muhamin Iskandar.