Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Sosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kepada Parpol dan Stakeholder Terkait
Oleh : Freddy
Jumat | 28-04-2023 | 15:32 WIB
sos-PKPU-Karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para Komisioner KPU Karimun saat sosialisasi PKPU 10/2023 di Hotel Alishan, Tanjungbalai Karimun, Jumat (28/4/2023). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - KPU Karimun mensosialisasikan peraturan KPU nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 di Hotel Alishan, Tanjungbalai Karimun, Jumat (28/4/2023).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi Ketua KPU Karimun, Eko Purwandok dan dihadiri para komisioner KPU lainnya, serta Komisioner Bawaslu, perwakilan partai politik, perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, FKPD dan organisasi media massa.

Eko Purwandoko menyampaikan, sosialisasi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 merupakan salah satu tahapan dalam proses Pemilu yang harus dilaksanakan KPU.

Dikatakannya, di tengah berakhirnya masa jabatan para Komisioner KPU Karimun, hanya 1/5 tahapan Pemilu 2024 yang mampu mereka selesaikan, di mana sisanya akan dilanjutkan para komisioner yang baru, nantinya.

"Sosialisasi PKPU 10/2023 ini sangat penting bagi Parpol peserta Pemilu 2024. Untuk itu, penting diikuti hingga tuntas," kata Eko.

Lanjutnya, terpenting saat ini bagi partai politik untuk lebih responsif melakukan pengecekan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) agar tidak ada masyarakat yang belum terdaftar.

Sementara itu, pemaparan materi yang disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Karimun, Ahmad Sulton, terkait pentingnya PKPU 10/2023 bagi partai politik dan stakeholder lainnya, khususnya lagi terkait masalah administratif pada saat persiapan pendaftaran dan pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD yang dimulai dari 1 Mei - 14 Mei 2023.

"Selain KPU mempersiapkan secara teknis, Parpol juga harus sudah menyiapkan bakal calon dan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar dia.

Dalam pemaparannya, Ahmad Sulton, menguraikan satu per satu dari sejumlah BAB yang ada di dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 dan sejumlah poin penting yang harus dilakukan serta disiapkan seluruh partai politik pada saat pendaftaran pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Editor: Gokli