Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Batam Memiliki Izin Operasional Klinik Pratama dan Sertifikat Laik Hygiene
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 28-04-2023 | 11:48 WIB
izin_klinik-rutan-batam-020213.jpg Honda-Batam
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra menyatakan, pendirian klinik yang berizin ini merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Di Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) yang jatuh pada 27 April, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelaa IIA Batam terus berupya memperbaiki pelayanan.

Salah satunya upaya nyata dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Batam membuahkan hasil. Kini, Rutan Batam resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, Kamis (27/04/2023).

Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, Karutan Batam yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama beserta dokter dan perawat menerima penyerahan izin klinik dan sertifikat Laik Hygiene dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra menyatakan, pendirian klinik yang berizin ini merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain itu, Faizal juga meyampaikan, dengan adanya izin operasional klinik merupakan langkah nyata Rutan Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

"Terum kasih kepada semua pihak yang terlibat terkait proses Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Batam," tutupnya.

Editor: Gokli