Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Dua TKP di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Senin | 17-04-2023 | 15:00 WIB
konpers_maling-bintan-020213.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, bersama Bupati Bupati Bintan Roby Kurniawan dan unsur Forkopimda saar mengespos berbagai kasus kriminal di Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara berhasil meringkus NO (32), seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di dua tempet berbeda (TKP) di wilayah Kelurahan Tanjunguban. Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban pada 7 April 2023 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui kasi Humas Polres Bintan IPTU Misyamsu Alson, menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencurian di rumah milik MS (53) dan AG (36) di Jalan Hangtuah, Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara.

"Pelaku dalam menjalankan aksinya, masuk ke dalam tempat kejadian dengan cara merusak pintu, selanjutnha melakukan pencurian. Hasil pencurian dijual untuk memenuhi kebutuham pribadinya," ujarnya.

Tersangka berhasil ditangkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Jumat, (7/4/2023). Setelah melakukan penyelidikan, didapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga kuat adalah pelaku pencurian dimaksud. Selanjutnya personil kepolisian langsung mendatangi tempat tinggal pelaku, dan mengamankan pelaku.

"Saat dilakukan interogasi di kediamannya, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Utara untuk dilalukan proses lebih lanjut," terangnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara, dan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus pencurian oleh tersangka NO, di antaranya dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polsek Binut/Polres Bintan/Polda Kepri, tanggal 07 April 2023, 1 unit HP merk Oppo F7 warna hitam, 1 buah senter merk SWAT, 1 buah jam tangan merk Alexander Christie, 1 power bank merk VIVAN warna Hitam dan 2 charger handphone.

Sementara itu, dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2023/SPKT/Polsek Binut/Polres Bintan/Polda Kepri, tanggal 07 April 2023, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit laptop merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna putih dan 1 unit handphone merk OPPO A51W warna putih.

Editor: Gokli