Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Batam Bantah Persulit Pengurusan ID CPMI
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 11-04-2023 | 12:44 WIB
Rudi-disnaker.jpg Honda-Batam
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam membantah mempersulit pelayanan permohonan Remoendasi ID CPMI. Hal ini menyusul kabar miring di salah satu media online yang menyudutkan Disnaker.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait pelayanan pemohon ID CPMI tidak benar. "Itu informasi keliru, perlu saya luruskan bahwa Disnaker tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus Rekom ID CPMI," ujar Rudi, Senin (10/4/2023) malam.

Dijelaskan Rudi, untuk persyaratan bekerja di Korea Selatan melalui program E7 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh instansi terkait. "Kalau sudah mempunyai sertifikasi kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat kita proses. Ini prosedur demikian harus ada sertifikasi dan bisa diproses melalui online," tegas Rudi.

Menurutnya, jika tak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa mengeluarkan ID CPMI dan menyarankan pemohon untuk melengkapi berkas. "Kalau tak lengkap persyaratan kami tidak berani mengeluarkan ID CPMI," kata dia.

Terpisah, salah satu pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Deni, menyebutkan salah satu syarat untuk berangkat harus mengantongi sertifikasi BNSP. "Ini sesuai dengan kesepakatan negara tujuan yang meminta sehingga sertifikasi dari BNSP perlu," kata Deni saat dimintai tanggapan.

Editor: Gokli