Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap 3 Tersangka Kasus Sabu
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 04-04-2023 | 16:44 WIB
IMG-20230404-WA0004.jpg Honda-Batam
Barang bukti kasus narkotika yang berhasil diamankan polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 3 tersangka narkotika jenis sabu, Jumat (31/3/2023) lalu. Ketiga tersangka yakni inisial (DZ), (RR) dan (AY).

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi membenarkan penangkapan tiga tersangka narkotika itu. Selain ketiga tersangka, pikanya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Adapun kronologis penangkapan tersangka, pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial DZ di sekitaran Jalan Bali, Tanjungpinang Barat, sehubungan adanya informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 bungkus bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat kotor 0,24 gram dan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 2 orang pelaku narkotika jenis sabu inisial (RR) dan (AY). Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pantai Impian Gang Bawal II No. 19, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap DZ. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di tangan RR berupa satu unit handphone merek warna hitam beserta kartu di dalamnya.

"Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan barang bukti di halaman samping rumah saudara RR. Berupa satu buah kotak plastik warna hijau di dalamnya berisikan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis. Sabu ini dibungkus plastik transparan dan satu pack plastik bening serta dua mancis api gas. Di samping kotak plastik hijau tersebut berada di dapatkan seperengkat alat hisap sabu (bong)," terang Kasat.

Lalu dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik saudara RR, yang mana barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibawa oleh saudara AY dari dalam rumah ke halaman samping rumah untuk dibuang.

Selanjutnya, RR dan AY beserta keseluruhan barang bukti kami bawa ke kantor polresta tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu dibungkus plastik bening berat kotor 0,31 gram, dua buah mancis api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah kotak plastik warna hijau, satu pack plastik bening, dan satu unit handphone merek VIVO warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha