Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menko PMK Sebut Status Kedaruratan COVID-19 Berlanjut Hingga Mei
Oleh : Redaksi
Senin | 03-04-2023 | 19:13 WIB
menko-PMK-20201.jpg Honda-Batam
Menko PMK Muhadjir Effendy.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menko PMK Muhadjir Effendy berbicara mengenai status kedaruratan COVID-19 di RI. Muhadjir menyampaikan status kedaruratan COVID-19 di RI masih diberlakukan hingga Mei mendatang.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir setelah menggelar rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Pratikno, serta Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Untuk status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Muhadjir menyampaikan akan memantau perkembangan dari WHO hingga Mei mendatang. Barulah setelah itu, pemerintah RI bisa memutuskan apakah statusnya bisa dialihkan dari pandemi menjadi endemi.

"Akan mendengarkan fatwa dari WHO. Dan pada bulan itulah pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan. Apakah status pandemi berlanjut atau udah bisa dialihkan ke tahap endemi," ujarnya.

Selain pandemi COVID-19, penyakit lainnya yang masuk status kedaruratan, yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK). Kini RI resmi mengakhirinya status pandemi PMK. Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan penanganan khusus terhadap penyakit tersebut.

"Sementara untuk PMK atau usulan Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya, keadaan khusus di mana walau udah nggak pandemi masih ada penanganan khusus. Ini penting untuk menata ulang regulasi payung hukum yang diberlakukan terutama terkait dalam penugasan BNPB," ucapnya.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha