Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cek Penimbunan Jalan di Sei Enam Darat, KPHP Tanjungpinag-Bintan: Tak Ada Aturan yang Dilanggar
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 27-03-2023 | 20:00 WIB
20230327_144346_(1).jpg Honda-Batam
Penimbunan jalan di Kampung Sei Enam Darat, Bintan Timur. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tanjungpinang-Bintan melakukan pengecekaan kegiatan penimbunan untuk jalan di Kampung Sei Enam Darat, Bintan Timur. Hasilnya, tidak ada aturan kehutanan yang dilanggar.

Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha, mengatakan pihaknya sudah datang ke lokasi yang di maksud beberapa waktu lalu mencari koordinat apakah jalan yang ditimbun masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

"Kemarin kita udah ke sana, tepatnya di hari Sabtu (25/3/2023) kemarin. Setelah kita cocokkan dengan SK Kehutanan ternyata lokasi tersebut sudah APL," beber Ruah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).

Terkait lokasi yang dimaksud, dari aturan kehutanan tidak ada yang ditabrak. "Ini kan bekas jalan ya, yang saat ini ingin diperbaiki atau difungsikan kembali. Jadi kalau dari dinas kami (KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan) tidak ada yang ditabrak. Kawasan pun masuk dalam kawasan putih," ungkap Ruah.

Editor: Yudha