Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran Ditutup 7 September 2012

KPU Minta Parpol Segera Mendaftar, Jika Ingin Ikut Pemilu 2014
Oleh : si
Minggu | 26-08-2012 | 17:11 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau partai politik (parpol) segera melakukan pendaftaran untuk dilakukan veifikasi,jika ingin menjadi peserta Pemilu 2014.


KPU akan menuntup pendaftaran pada 7 September 2012 mendatang, dan tidak akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran yang mulai dibuka pada 10 Agustus lalu.

Pendaftaran peserta Pemilu 2014 itu, adalah bagian rencana kerja simultan KPU yang telah menetapkan  menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014, termasuk melaksanakan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014.

"Dikarenakan masa pendaftaran yang tinggal menyisakan 10 hari lagi (terhitung mulai Senin, 27 Agustus 2012), KPU mengimbau kepada partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014, agar segera mendaftar kepada Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Parpol di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta," kata KPU dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (26/8/2012).

Sejak dibuka masa pendaftaran tersebut, hingga hari Jumat 24 Agustus 2012, tercatat 10 partai politik telah mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas dokumen persyaratan. Kesepuluh partai tersebut adalah: Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Selain untuk memperlancar proses pendaftaran, perlu diperhatikan, tenggat waktu pendaftaran hanya sampai dengan tanggal 7 September 2012 (jam 16:00 WIB), masa ini sudah termasuk kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan (jumlah) berkas persyaratan. Sehingga diharapkan, partai tidak mendaftar di saat-saat akhir (injury time), karena akan merugikan partai sendiri yang tidak memiliki waktu lagi untuk melengkapi kekurangan jumlah berkas-berkas persyaratan," jelas KPU.

Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU memeriksa kelengkapan jumlah berkas yang wajib diserahkan oleh partai politik. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Hanya pada partai politik yang menyerahkan berkas secara lengkap verifikasi administrasi akan dilakukan, dan hanya pada partai politik yang lolos verifikasi administrasi, verifikasi faktual akan dilakukan. Verifikasi administratif berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2012 s/d 14 September 2012, dilakukan oleh KPU. Sedangkan verifikasi faktual berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2012 s/d 30 November 2012, dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/ Kota.

"Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, 9 partai politik yang pada pemilu terakhir memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional (Parliamentary Treshold), tetap harus mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas kepada KPU. Kepada partai politik ini KPU juga mengimbau untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas pendaftarannya," tutup KPU.