Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DLHK dan ESDM Kepri Sebut Cut and Fill PT BAI di Galang Batang Tak Salahi Aturan
Oleh : Asry
Rabu | 08-03-2023 | 15:16 WIB
0112_cut-and-fill-pt-bai-0123.jpg Honda-Batam
Kegiatan cut and fill PT BAI di bukit Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. (Asry/BTD)

BATAMTODAY COM, Bintan - Kegiatan cut and fill yang dilakukan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di salah satu bukit di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, sempat menjadi perhatian publik.

Apalagi, kegiatan cut and fill yang dinilai banyak pihak berdamkap pada kerusakan lingkungan, terus saja menjadi perhatian publik, terlebih pemerhati lingkungan.

Namun, terkait cut and fill yang dilakukan PT BAI, Kabid Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan DLHK Kepri, Bherly Andia, mengatakan, bahwa kawasan yang dilakukan cut and fill tersebut bukan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) lagi, tetapi sudah APL.

"Lahan cut and fill PT BAI di bukit Galang Batang itu sudah kawasan pemutihan APL (area penggunaan lain). Dahulunya memang kawasan HPT, namun sudah dilakukan pelepasan parsial dari HPT ke HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi), dan terakhir menjadi kawasan APL," terang Bherly Andia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

Sementara Dinas ESDM Kepri menerangkan, terkait cut and fill yang dilakukan PT BAI di Galang Batang, memang belum ada izin. Namun, jika lokasi cut and lill tersebut masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Bintan tidak harus ada perizinan.

Ditambahkan, untuk saat ini di Galang Batang hanya ada 1 izin tambang, yakni PT. Graha Mandala Bintan (GNB). Tetapi perusahaan tersebut masih dalam tahap eksplorasi, belum operasi produksi.

Namun untuk PT BAI, karena lokasi cut and fill tersebut masuk dalam wilayah KEK Galang Batang, maka tidak diperlukan lagi perizinannya selama hasil galian dimanfaatkan sendiri dan bukan untuk dijual," ungkap Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri.

Direktur Utama PT BAI Santoni, yang dikonfirmasi melalui selulernya, mengatakan, pihaknya tidak akan sembarangan bekerja tanpa izin. Apalagi yang bersentuhan dengan lingkungan, kata Santoni, pihaknya sangat hati-hati.

"Proyek sebesar ini apa mungkin kita main sembarangan kerja tanpa izin. Dalam masalah lahan kawasan hutan HPT yang dituduhkan ke PT BAI sudah merusak, itu tidak benar karena kami sudah melakukan permohonan ke Kementerian Kehutanan. Bahwa kawasan cut and fill yang dilakukan PT BAI saat ini sudah keluar dari kawasan HPT menjadi APL," pungkasnya.

Editor: Gokli