Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Oleh : Redaksi
Senin | 06-03-2023 | 16:52 WIB
motor-listrik1111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi motor listrik.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pembeli kendaraan listrik. Bagaimana caranya?

Pembeli motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik akan mendapat bantuan dari pemerintah. Untuk motor listrik, bantuan yang diberikan berupa potongan Rp 7 juta. Sementara konsumen mobil listrik dan bus listrik belum diumumkan lebih rinci.

Namun, perlu diketahui tidak semua motor listrik ataupun mobil listrik yang bisa mendapat bantuan. Pemerintah mensyaratkan hanya motor dan mobil listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Cara mendapatkannya pun mudah, seperti membeli kendaraan baru pada umumnya konsumen hanya tinggal datang ke dealer untuk melakukan transaksi.

Nantinya dealer akan melakukan verifikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP. Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).

Nantinya produsen, akan mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan. Kemudian deretan kendaraan yang didaftarkan itu akan diverifikasi apa sudah sesuai dengan ketentuan TKDN dan syarat lainnya. Selanjutnya, produsen juga akan melakukan pendataan dengan dealer untuk mempermudah proses verifikasi.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan," tambah Agus.

Adapun sejauh ini, Agus menyebut baru ada lima merek yang bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut. Untuk mobil yang sudah diproduksi dalam negeri dan TKDN 40% adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sementara motor, ada Gesits, Volta, dan Selis.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN yang disyaratkan dalam sistem. kalau roda empat baru dua yang di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda dua ada tiga, Gesits, Volta, dan satu lagi Selis," tegas Agus.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha