Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sub Kontraktor Tuding DryDocks World Pembohong
Oleh : Dodo
Selasa | 22-02-2011 | 13:15 WIB
Drydock_Pertama.JPG Honda-Batam

Drydocks Pertama - Suasana di perusahaan internasional PT. Drydocks World unit Pertama di Tanjung Uncang.

Batam, batamtoday - Puluhan sub kontraktor PT. DryDocks World Graha menuding perusahaan itu melakukan pembohongan terkait penjualan aset besi seberat 17 ribu ton yang dijual ke PT BH Marine yang seharusnya tidak boleh dilakukan selama perjanjian kedua belah pihak tetap berlangsung.

"Mereka bohong dan mengingkari perjanjian yang telah kita sepakati," kata Frans Tiwaw, juru bicara sub kontraktor DryDocks World saat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa, 22 Februari 2011.

Tiwaw mengatakan akibat dari pengingkaran itu, seluruh sub kontraktor meminta pembayaran tunggakan yang semula dijadwalkan berlangsung dua termin yakni 10 persen pada 28 Februari dan 90 persen pada sebelum 31 April 2011 harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran di akhir bulan ini.

Apabila pihak DryDocks berkebaratan, lanjut Tiwaw, sub kuntraktor memberikan opsi lain untuk mekanisme pembayaran yakni 90 persen pada 28 Februari dan 10 persen sebelum 31 April 2011.

"Perjanjian itu seharusnya batal demi hukum dan kami mengajukan mekanisme baru," kata Tiwaw.

Tiwaw juga menyebutkan tudingan penjualan itu sangat berdasar mengingat dalam pengiriman besi tersebut ditinjau dari invoice barang yang menunjukkan penjualan bukan barter.

Sementara itu, Khamis Jumma Buamim, Chairman DryDocks World yang datang langsung dari Dubai, Uni Emirates Arab menolak dikatakan menjual aset meski hal tersebut diakuinya sebagai sebuah kesalahan.

"Kami tidak jual aset tapi barter dengan perusahaan lain," kata Buamim.

Buamim juga mengatakan pihaknya meminta maaf dengan kejadian tersebut seraya menyebutkan tetap komit untuk menepati perjanjian yang telah disepakati dengan sub kontraktor.

Riki Indrakari, ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menilai meski telah meminta maaf namun sikap Drydocks yang memindahkan aset dengan alasan apapun telah membuat perjanjian yang disepakati menjadi batal demi hukum.

"Apalagi perjanjian itu tidak dinotariskan, sehingga otomatis batal demi hukum," tegas Riki.

Sedangkan Komisaris Polisi Suyanto, Kabag Bina Mitra Polresta Barelang mengatakan apabila pihak sub kontraktor merasa belum puas dengan penjelasan DryDocks, dirinya mempersilakan untuk membuat laporan ke polisi.

"Silakan sub kontraktor bikin laporan sehingga aset-aset itu bisa kita 'police line'-kan atau di-status quo-kan," kata Suyanto.