Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Ingin Siapapun Presidennya Harus Lanjutkan Pembangunan IKN
Oleh : Irawan
Rabu | 01-03-2023 | 16:56 WIB
mpr_ikn_b.jpg Honda-Batam
Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara' di Media Centre Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2023)

BATAMTODAY.COM, Jakata-Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sejatinya program bersama yang pembangunannya harus dilakukan secara serius. Sehingga keberlangsungan harus dilanjutkan, siapapun yang akan menjadi Presiden mendatang.

Demikian antara lain disampaikan anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Fauzi saat menjadi narasumber diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara' di Media Centre Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

"Program IKN ini bukan atas nama pribadi seorang presiden, tapi merupakan sebuah produk pemerintahan, karena itu harus ditindaklanjuti siapapun nanti (presiden) terpilih," kata Fauzi.

Ia mengamini, perlu satu payung hukum kuat untuk menjaga keberlangsungan IKN, MPR mengkaji perlunya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan IKN.

Namun, ia sependapat bahwa amandemen untuk memasukkan klausul PPHN, mesti dalam suasana yang sejuk.

Hal ini juga pernah disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Mengingat, saat ini sudah dekat menjelang Pemilu 2024.

Legislator dapil Sulsel ini berharap setelah Pemilu 2024, PPHN sudah dapat dimuat dalam amandemen UUD 1945.

"Karena pada saat masuk di ruang-ruang yang sangat krusial seperti sekarang menjelang pileg kemungkinan ini orang melihatnya lebih banyak dari sudut pandang politik, sehingga suasananya harus direda dulu, mudah-mudahan setelah 2024 kita sudah memiliki ya pikiran-pikiran atau pokok-pokok haluan negara yang kita harapkan itu sebagai sebuah pengganti GBHN," tandas Fauzi.

Ada Lima Tahap

Sementara itu, Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan bahwa pemindahan ibu kota ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memakan waktu yang tak sebentar. Setidaknya, ada lima tahap pembangunan sampai 2045.

Sehingga, ia meminta adanya kesinambungan pembangunan IKN Nusantara oleh presiden yang terpilih berikutnya. Khususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi ya dalam dua tahun ke depan, tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," ujar Achmad.

Jelasnya, dalam UU 3/2022 terdapat lima tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari 2022 sampai dengan 2045.

Tahap pertama yang tengah berlangsung pada 2022-2024 dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.

Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.

Selanjutnya, berlangsung pada 2024-2029, di mana infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru.

Tahap ketiga pada 2030-2034, di mana sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan instalasi pengolahan air minum (IPAM).

Tahap keempat, pada 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan. Terakhir pada 2040-2045, yang diharapkan pengembangan IKN telah mencapai pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil.

"Jadi perubahan-perubahan yang kita lakukan memang lebih kepada bagaimana sesuatu yang imajinasi kita sesuatu yang baik, tinggi atau jauh ke depan, tapi kita bisa melakukannya, tentunya dengan komitmen kerjasama bersama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Achmad.

Hadir juga dalam diskusi tersebut, juga hadir Jubir PKB Mikhael Benjamin Sinaga serta Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari. 

Editor: Surya