Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Tanggung Jawab Siapa?
Oleh : Harjo
Kamis | 23-02-2023 | 12:36 WIB
tambang-ilegal-bintan2.jpg Honda-Batam
Polisi saat mendatangi salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tambang pasir ilegal yang sempat marak di Kabupaten Bintan, kini kembali terhenti, setelah polisi melakukan razia. Kendati tidak ditemukan aktivitas para penambang ilegal saat razia, setidaknya kegiatan ilegal yang merusak lingkungan itu sudah terhenti untuk sementara waktu.

Namun, dampak dari pertambangan ilegal itu, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran dan lainnya, tentunya butuh penanggulangan lebih lanjut. Nah, penanggulangan ini tanggung jawab siapa?

Tokoh Pemuda Serikuala Lobam, M Dragon, berpendapat, pemulihan atau penanggulangan kerusakan lingkungan akibat tambang pasir ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Pemkab Bintan. Sebab, aktivitas tambang pasir ilegal itu bisa merajalela selama ini karena adanya pembiaran.

"Pemerintah harus bertanggung jawab. Para penambang ilegal itu merajalela karena adanya pembiaran selama ini. Sekarang setelah dirazia, tidak mungkin kerusakan lingkungan itu dibiarkaan begitu saja," kata dia, Kamis (23/2/2023).

Pria yang cukup peduli terhadap kelestarian lingkungan ini berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan untuk kembali turun ke lokasi penambangan pasir ilegal, mengidentivikasi lahan-lahan yang dimanfaatkan para oknum tak bertanggung jawab itu.

"Kan bisa jadi lahan pertambangan ilegal itu masuk hutan lindung dan juga perlu tahu dampak-dampak yang terjadi, sehingga bisa mencarikan solusi atau pun melakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi tambang ilegal di Bintan. Bagi mereka yang masih ingin melakukan penambangan untuk dapat mengurus segala jenis perizinan.

"Kita bukan tidak mendukung masyarakat memiliki pekerjaan, tetapi jagan dengan cara-cara yang ilegal. Jika tidak bisa memberikan sumbangsih bagi pendapatan daerah, setidaknya juga melakukan pekerjaan yang merusak lingkungan," pesan M Dragon.

Editor: Gokli