Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pengrusakan Mangrove, Lahan Milik Akiang dan Aing Tanjunguban Disegel KPHP
Oleh : Harjo
Minggu | 19-02-2023 | 19:05 WIB
lahan_disegel_mangrove.jpg Honda-Batam
KPHP Wilayah IV Bintan Tanjungpinang menyegel lahan dan gudang milik Akiang (Santo) dan Suhardi alais Aing (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penimbunan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di sekitar Sei Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2017 dan 2013, telah berdampak pada kerusakan hutan mangrove.

Kerusakan hutan mengrove atau bakau akibat penimbunan yang dilakukan oleh Akiang (Santo) dan Suhardi alias Aing itu disampaikan oleh Kepala KPHP Wilayah IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Ali Maha, di hadapan pihak pelapor, Camat, Lurah dan salah satu pelaku, di Tanjunguban, Minggu (19/2/2023).

Dijelaskan Ruah, KPHP menindaklajuti permaslahan kerusakan hutan mangrove, sesuai dengan hasil berita acara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan.

"Terkait kegiatan oleh dua pengusaha tersebut mengakibatkan banyaknya mangrove yang mati, yang diduga kuat dampak dari penimbunan yang dilakukan oleh kedua pengusaha tersebut sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, hal tersebut dilaporkan oleh warga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait banyaknya pohon mangrove mati atau kering.

Walaupun telah dicarikan solusinya oleh pihak Kecamatan Bintan Utara, di antaranya pembukaan parit agar aliran sungai bisa kembali mengalir ke lokasi hutan mangrove yang mati.

"Tapi lahan tersebut, justru berstatus kawasan areal hutan produksi terbatas. Sehingga, dalam hal ini jelas harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku, baik masalah keterlanjuran kegiatan, serta lainnya atas perbuatan pelaku," tegas Ruah.

Dijelaskan, dengan munculnya permasalahan ini, saat ditelusuri justru permasalahan melebar alias muncul masalah lain dari rentetannya.

Di mana saat memanggil pengusaha Akiang atau Santo, yang sudah melakukan penimbunan pada tahun 2017 di lahan seluas 6.000 meter2, dan jauh sebelumnya juga sudah olah TKP.

Dari sini, ditemukan bahwa telah terjadi pelanggaran pengrusakan hutan mangrove.Selain itu ada nama Suhardi alias Aing yang melakukan penimbunan sejak 2013.

"Sehingga pihak KPHP melakukan tindakan menyegel lokasi, dan menutup kegiatan, guna dilakukan proses lebih lanjut, dan untuk diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Ruah menambahkan, dari sisi lain terkait keterlanjuran kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha atau pelaku di lapangan, wajib melaporkan diri ke pihak Kementerian, hal terkait penyelesaian pertangungjawaban pelaku.

Serta untuk kelangsungannya, karena akibat kegiatannya, ada menyangkut denda administrasi dan termasuk pengunaan lahan negara selama ini.

Lebih lanjut, terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Budi Wantoro, rententan dari kegiatan oleh dua pengusaha, Akiang dan Aing, KPHP telah mengambil keterangan terhadap Budi Wantoro selaku kuasa lahan dari keluarga alm H Kusrin, prihal kegiatannya di lokasi, yang melakukan penggalian kembali alur sungai yang sempat ditimbun.

"Nantinya, setelah selesai di buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), KPHP akan menyerahkan kembali kepada DLH Bintan dan sisi lainnya kepada pihak kementerian," tegasnya.

Editor: Surya