Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Stasiun TV Ditolak Mengudara di Kepri
Oleh : hrj/dd
Rabu | 22-08-2012 | 13:36 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Azwadi, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri menyampaikan ada enam stasiun televisi yang ditolak bersiaran di Provinsi Kepri. 


“Ada enam TV nasional dan lokal yang ditolak bersiaran di Kepri, kalaupun nantinya bersiaran tentunya harus menginduk ke stasiun TV yang memiliki izin siaran. Sebaliknya, ada lima stasiun TV nasional dan 1 stasiun TV  lokal yang dipastikan tidak akan mendapatkan frekuensi,” ungkapnya kepada batamtoday di Tanjunguban, Rabu (22/8/2012).

Azwadi menyebut keenam stasiun TV yang ditolak untuk bersiaran di Kepri itu adalah Metro TV, TV One, Karimun TV, Trans 7, ANTV dan Global TV.

Dijelaskan, hal tersebut terkait sudah diumumkannya pemenang penyelenggara siaran digital di wilayah Provinsi Kepri, belum lama ini. Dimana sudah ada 4 stasiun TV yang dinyatakan sebagai pelaksana penyelenggara siaran digital yang sebelumnya siaran secara analog yakni TVRI, SCTV, RCTI dan Trans TV.

Dimana kedepan kata Azwardi, ada perubahan terkait masalah penyiaran pertelevisian di Indonesia yaitu dari system analog seperti saat ini menjadi sistem digital. Dimana, dengan sistem ini, kedepan masyarakat tidak perlu lagi membeli antena TV. 

“Masyarakat yang mau menonton TV cukup dengan cukup memiliki Set Off Box, mereka sudah bisa menikmati siaran televisi seperti layaknya pada saat ini. Hal tersebut tentu terbatas bagi stasiun TV yang menyewa pemancar,” imbuhnya. 

Pelaksanaan pemakaian siaran pertelevisian sistem digital tersebut katanya, kemungkinan akan diberlakukan pada akhir 2012 mendatang. “Mulai September pemenang lelang penyelenggara sudah akan mulai memang perangkat sistem digital. Kemungkinan pada tahun 2013 sudah tidak ada sistem analog,” tambahnya.