Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirut PT Pelabuhan Kepri (BUP) Segera Dievaluasi

Gubernur Ansar Berang, BUP Alihkan Pelayaran Kapal MV Lintas Kepri ke Malaysia
Oleh : Redaksi
Senin | 06-02-2023 | 12:24 WIB
MV-Lintas-Kepri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapal MV Lintas Kepri, milik Pemprov Kepri yang dikelola PT Pelabuhan Kepri (BUP). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri sangat menyayangkan tindakan PT Pelabuhan Kepri yang telah mengalihkan jalur pelayaran MV Lintas Kepri dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ke Lingga dan sebaliknya, kini beralih menjadi melayani pelayaran ke Malaysia.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri Hasan, menyatakan dengan tegas jika pengalihan jalur tersebut bukan atas izin gubernur, melainkan inisiatif pihak BUP sendiri.

Hasan pun menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri segera mengambil tindakan evaluasi terhadap Direktur PT Pelabuhan Kepri atas pengalihan jalur tersebut.

"Gubernur meminta agar ini diluruskan. Dan, beliau minta agar Kadis Perhubungan atau Karo Ekonomi Pembangunan selaku Pembina BUMD untuk menindaklanjuti hal ini. Kita tegaskan Pemerintah Provinsi Kepri tidak pernah menyuruh dan menyetujui PT Pelabuhan Kepri mengalihkan jalur pelayaran ke Lingga menjadi ke Malaysia. Namun pihak Pelabuhan Kepri mengaku sudah mendapat persetujuan Gubernur, jelas hal itu tidak benar," kata Hasan, Minggu (5/2/2023), demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Sebelumnya, lanjut Hasan, saat Asisten Ekbang Luki Zaiman diminta oleh Gubernur memimpin RKP BUMD BUP, sudah tegas disampaikan jangan ada pengalihan jalur dulu sebelum ada kapal pengganti. Namun, justru PT Pelabuhan Kepri sudah mengambil keputusan sendiri.

"Perlu kita tegaskan sekali lagi kepada masyarakat, bahwa Gubernur tidak pernah menyetujui pengalihan jalur pelayaran Lintas Kepri. MV Lintas Kepri sejak awal dibuka jalur pelayarannya diperuntukkan untuk masyarakat Lingga, sebagai sarana memperkuat konektivitas antar pulau sesuai visi dan misi Gubernur. Dan sudah seharusnya pihak Pelabuhan Kepri bisa sejalan dengan visi dan misi tersebut," tegas Hasan.

Sangat jelas, ulang Hasan, itu keputusan sepihak PT Pelabuhan Kepri, dan atas keputusannya tersebut PT Pelabuhan Kepri diminta segera untuk membatalkannya. "Bagaimanapun juga ini sudah terjadi. Dan Pemerintah Provinsi Kepri akan segera mengevaluasi kinerja Direktur PT Pelabuhan Kepri. Gubernur sangat kecewa dan menegur keras atas ini," jelas Hasan.

Hasan menjelaskan, BUMD dibentuk oleh Pemerintah Daerah tidak hanya sekedar untuk mencari untung. Melainkan, yang lebih penting bisa membantu kemudahan pelayanan masyarakat. Karena hakekatnya Pemerintah adalah melayani masyarakat.

Editor: Gokli