Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono Ditangkap KPK

Komisi III DPR akan Evaluasi Keberadaan Pengadilan Tipikor di Daerah
Oleh : si
Sabtu | 18-08-2012 | 19:15 WIB
I_geda_pasek_suardika.aspx Honda-Batam

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika

JAKARTA, batamtoday - Komisi III DPR akan meninjau kembali keberadaan Pengadilan Tipikor di beberapa daerah. Pasalnya, penangkapan dua hakim adhoc Tipikor di Semarang oleh KPK, yakni  Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono membuktikan lemahnya pengawasan peradilan korupsi di daerah.



"Ini menjadi PR bersama karena banyak kegagalan pengadilan Tipikor di daerah," I Gede Pasek Suardika di Jakarta, Sabtu (18/8/2012).

Menurutnya, dengan beberapa kasus penangkapan hakim bahkan hakim Pengadilan Tipikor daerah membuktikan jika pengawasan terhadap sistem peradilan korupsi di daerah masih lemah.

Untuk itu Komisi III berencana akan menindaklanjuti penangkapan dua hakim Pengadilan Tipikor di Semarang dengan keberadaan beberapa Pengadilan Tipikor di beberapa daerah.

"Kita harus kaji ulang karena terbukti tidak efektif dan malah mejadi benih korupsi baru. Nanti kita evaluasi dulu secara komprehensif. Sebab tujuan Pengadilan Tipikor kan untuk menambah tempat mengadili para terdakwa koruptor bukan malah menjadi sarang baru para koruptor," tegasnya.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmawanto Juwana juga mengatakan, hal senada dengan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika. Penangkapan itu, katanya, mengindikasikan keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah memang harus dilakukan evaluasi, dibubarkan dan ditarik semua ke Jakarta. 

"Penangkapan terhadap dua hakim ad hoc Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) pada PN Semarang, mengindikasikan perlunya Pengadilan Tipikor di daerah dievaluasi keberadaannya," kata Hikmawanto. 

Menurutnya, paska penangkapan hakim Tipikor oleh KPK diperlukan langkah tegas guna menghindari peristiwa berulang dan agar pengadilan Tipikor tetap bersih serta dipercaya masyarakat. Langkah pertama, dengan perbaikan seleksi hakim.

"Untuk mendapatkan hakim ad hoc yang berkualitas dan berintegritas tidaklah mudah. Saat perekrutan MA menghadapi kendala ini. Kemudian, hakim ad hoc kurang dapat dikendalikan oleh MA dan KY bila dibandingkan dengan hakim karir," katanya 

Pengadilan Tipikor, lanjut Hikmahanto, juga menyulitkan kejaksaan-kejaksaan di seluruh Indonesia, karena bila ada kasus korupsi di suatu kabupaten atau kotamadya maka diperlukan biaya dan menguras tenaga untuk membawa terdakwa ke PN yang ada pengadilan Tipikornya yaitu PN di Ibukota Propinsi.

"Ini menjadi disinsentif bagi Kejaksaan di daerah untuk menangani secara serius kasus korupsi yang sebelumnya bisa ditangani di PN setempat. Keberadaan Pengadilan Tipikor menyerap banyak dana mulai dari proses rekrutmennya hingga membiayai para hakim adhoc," katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktik suap menyuap di pelataran parkiran Pengadilan Negeri Semarang. Dugaan tersebut berasal dari aduan masyarakat yang menginformasikan kepada KPK.

Dua orang yang ditangkap merupakan Hakim Adhoc Tipikor dan satu orang lagi adalah seorang pengusaha. KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta.