Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Ini, Kejari Batam Lelang 11 Unit Mobil dan Ratusan Barang Elektronik
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 02-02-2023 | 11:08 WIB
11-mobil.jpg Honda-Batam
Unit mobil yang akan dilelang Kejari Batam pada Februari 2023. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pekan ini akan melelang 11 unit mobil dan ratusan unit barang elektronik yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) hasil kejahatan berdasarakan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan proses atau prosedur lelang terhadap semua obyek tersebut dilakukan secara online melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Dalam waktu dekat, tepatnya 7 Februari 2023 mendatang, Kejari Batam akan melelang 11 unit mobil berbagai merk dan ratusan barang elektronik di KPKNL Batam," kata Riki, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023).

Riki menjelaskan, harga semua barang atau obyek yang akan dilelang pun bervariasi. Untuk harga 11 unit mobil yang akan dilelang, kata dia, berkisar antara Rp 42 juta hingga Rp 119 juta tergantung dari jenis dan kondisi kendaraan tersebut.

"Sementara rutasan barang elektronik berbagai jenis dan merk yang akan dilelang, dibandrol dengan harga Rp 336 juta. Harga itu merupakan akumulasi dari semu barang tersebut. Sebab, barang elektronik tidak dilelang per unit," ujarnya.

Adapun ke-11 unit mobil itu, kata dia, antara lain mobil jenis Toyota Fortuner, Honda HRV, Mitsubsihi Pajero, Honda Jazz, Toyota Agya, Mini Copper, Kijang Inova V AT dan 2 unit mobil Toyota Avanza, Toyota Calya dan mobil Daihatsu Sigra.

Sementara untuk barang elektronik, kata Riki lagi, sebanyak 348 unit yang akan dilelang, berupa ratusan handphone berbagai merk, laptop dan komputer beserta aksesorisnya.

Keseluruhan barang bukti yang akan dilelang, katanya, telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Dalam putusan itu, status sebagian barang bukti adalah dirampas untuk negara dan sebagian lagi barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya sehingga menjadi barang temuan.

"Rata-rata barang bukti yang dirampas berstatus dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Riki.

Masih kata Riki, proses lelang tersebut terbuka untuk siapa saja atau terbuka untuk umum. Bisa diikuti perorangan ataupun badan hukum, dengan mengikuti proses awal hingga akhir.

Riki menjelaskan, sebelum mengikuti proses lelang, para calon peserta harus memenuhi persyaratan yang diajukan panitia lelang. Di antaranya, bagi calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di website [ www.lelang.go.id ].

Syarat lainnya, sambung Riki, calon peserta lelang perorangan diwajibkan mengunggah KTP, NPWP dan rekening pribadi. Untuk badan hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Notaris bila dikuasakan, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP Perusahaan, Pernyataan Asli Dokumen dari Pimpinan Perusahaan ke dalam 1 file.

"Setiap peserta wajib memberikan uang jaminan saat mengikuti proses lelang. Uang jaminan lelang tersebut disetor ke rekening Virtual Account KPKNL," ujarnya.

Riki menuturkan, nominal uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke rekening Virtual Account KPKNL harus sama dengan nominal yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus atau tidak boleh dicicil serta uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Batam selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan Lelang.

Selain itu, kata dia, calon peserta lelang wajib mengikuti proses Aanwijzing (penjelasan lelang) dan melihat barang yang akan dilelang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri nomor 1 Batam Center pada Jumat, 03 Februari 2023 pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Riki menjelaskan, apabila peserta Lelang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap mengetahui dan menerima hasil Aanwijzing. Sebab, objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan memeriksa objek yang akan dilelangdengan baik dan teliti.

Apabila karena suatu hal terjadi, sambungnya, penundaan pembatalan pelaksanaan Lelang maka pihak-pihak yang berkepentingan peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.

"Untuk pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran paling tinggi," tegas Riki.

Selanjutnya, peserta Lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang berikut bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang Lelang, dan apabila tidak dilunasi pada waktunya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

Dikatakan Riki, peserta lelang yang dinyatakan menang wajib membayar bea lelang sebesar 3% dari harga lelang sesuai PP nomor 62 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Keuangan.

Setelah itu, pemenang lelang wajib mengeluarkan barang yang telah laku dilelang dari Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal Risalah Lelang. Apabila setelah jangka waktu tersebut, maka dikenakan sanksi dan penjual tidak bertanggungjawab atas penyimpanan dan keamanan objek Lelang.

Kemudian, kata Riki lagi, pengambilan barang hasil Lelang dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris. "Apabila dalam pelaksanaan lelang, ada peserta yang tidak lolos atau tidak memenangkan pelelangan itu, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan," pungkasnya.

Editor: Gokli