Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Haldy Chan Polisikan Djodi Wirahadikusuma Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 28-01-2023 | 13:46 WIB
ukur-lahan-Bai.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas Dinas PUPR dan BPN Tanjungpinang saat mengukur lahan milik Haldy Chan alias Ba'i di alan Raya Baru Km VIII Tanjungpinang arah Tanjunguban, beberapa waktu lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perseteruan dua pengusaha di Tanjungpinang, Haldy Chan alias Ba'i dengan Djodi Wirahadikusuma, berbuntut panjang. Keduanya saling membuat laporan polisi di Polresta Tanjungpinang.

Adapun perseteruan kedua pengusaha ini berawal dari pembagunan 45 unit Ruko berlantai tiga di Jalan Raya Baru Km VIII Tanjungpinang arah Tanjunguban.

Djodi merasa dirugikan dengan bagunan Ruko milik Ba'i tersebut. Di mana, lahan milik Djodi terkena imbas aliran air hujan, hingga mengakibatkan terjadinya erosi dan lobang yang cukup dalam. Hal ini pun membuat Djodi melaporkan Ba'i ke Polresta Tanjungpinang.

Adapun Dinas PUPR bersama BPN Kota Tanjungpinang sudah dua kali turun langsung untuk melakukan pengukuran ulang lahan milik Ba'i. Tujuannya agar ditemukan titik batas antara lahan milik Ba'i dan Djodi.

Bahkan, Dinas PUPR sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada Ba'i, agar segera membagun drainase sesuai site plan pembagunan Ruko Jalan Raya Baru Km VIII Tanjungpinang arah Tanjunguban.

Tak hanya itu, lantai paving blok di areal bagunan itu, diganti dengan semeninasi, yang mengakibatkan air tak bisa meresap ke tanah dan penanaman pohon palem sebanyak 38 batang, untuk penghijauan dari tahun 2012 hingga kini tak kunjung dilakukan.

Tak terima dilaporkan ke Polisi, Ba'i belakangan diketahui juga melaporkan balik Djodi ke Polresta Tanjungpinang. Djodi dituduh melakukan penyerobotan lahan atau pemalsuan surat yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Km VIII (masih di area bangunan Ruko tersebut) atau tepatnya di sebelah foodcourt milik Ba'i yang telah mengantongi IMB untuk membangun hotel dan pujasera.

Terkait laporan yang dibuat Ba'i, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Bahkan, laporan itu saat ini dalam proses penyelidikan.

"Kita sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, baru ditingkatkan ke penyidikan," jelas AKP Rony, Sabtu (28/1/2023).

Editor: Gokli