Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Minta Calon Jemaah tak Risau soal Polemik Kenaikan Biaya Haji 2023
Oleh : Irawan
Rabu | 25-01-2023 | 08:04 WIB
yandri_susanto1b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengimbau calon jemaah haji Indonesia tidak risau soal polemik kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 yang naik hingga Rp 69,2 juta.

Hal itu disampaikan Yandri kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dia pun meminta kepada seluruh calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2023, tidak perlu terlalu risau ataupun galau.

Sebab, Komisi VIII DPR bersama pemerintah akan membahas secara detail. "Insya Allah hasilnya kemungkinan besar tetap akan dibawah Rp 69 juta," kata Yandri.

Ia mengatakan, terkait kepastian berapa jumlah yang dibayarkan jemaah akan diputuskan di tingkat panitia kerja dan akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII.

Angka Rp 69 juta tersebu, masih sebatas usulan dari Kementerian Agama RI dan belum menjadi keputusan tetap.

Komisi VIII dan Panja Haji akan membahas secara detail dan transparan. Sehingga nantinya keputusan terkait ongkos haji tidak memberatkan masyarakat.

"Kami juga harus berhitung, supaya uang haji atau uang yang dikelola oleh BPKH itu tetap sehat, untuk keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji, di masa-masa yang akan datang," katanya.

Ia meminta Kementerian Agama, termasuk nanti Panja secara bersungguh-sungguh untuk memelototi semua item yang menyangkut besaran ongkos haji tersebut.

"Misalkan, apa benar tiket pesawat itu Rp 33 juta, apa masih bisa ditekan turun. Menurut saya sih harusnya bisa. Kemudian hotel catering dan lain sebagainya, tutur Yandri Suasanto," katanya

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.

Editor: Surya