Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Keputusan Ketua Umum, Delapan Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Oleh : Irawan
Rabu | 11-01-2023 | 15:00 WIB
konpres_komisi_2b.jpg Honda-Batam
Pernyataan delapan fraksi DPR menolak sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koalisi delapan fraksi di DPR menyatakan menolak sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Fraksu tersebut, terdiri dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Mereka mendukung keputusan penuh para ketua umum pada Minggu (8/1/2023) di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, sebelumnya yang menolak sistem proporsional tertutup usulan PDIP dan tetap ingin sistem proporsional terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Koalisi 8 Parpol yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/1/2023).

"Disepakati suara dari 8 fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan proporsional terbuka pada Pemilu 2024," kata Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Rabu (12/1/2023).

Menurut Doli, kedelapan fraksi menilai Indonesia akan mengalami kemunduran demokrasi jika menerapkan sistem proporsional tertutup.

"Juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka," katanya.

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa pada Minggu (8/1/2023), kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

"Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan," jelasnya.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

Pertama, akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Ketiga mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

"Jadi kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi, selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya, bukan sebaliknya mengalami kemunduran demokrasi," pungkasnya.

Editor: Surya