Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahfud MD Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Selamatkan Perekonomian Masyarakat
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-01-2023 | 17:05 WIB
mahfud_md_b2.jpg Honda-Batam
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja demi menyelamatkan perekonomian masyarakat.

Dikatakan, perekonomian masyarakat bisa diselamatkan dengan menarik minat investasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya awak media mengenai tujuan konkret dari penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah, caranya ya investasi masuk," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Pemerintah fokus untuk meningkatkan investasi baik dari luar maupun dalam negeri. Langkah ini dilakukan demi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Sekarang dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023 ya itu," ujar Mahfud.

Mahfud menerangkan, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai respons atas situasi global saat ini. Dikatakan, pada 2023 dunia akan menghadapi berbagai persoalan mulai dari resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi, hingga persoalan geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina.

Selain itu, sejumlah lembaga keuangan internasional juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 berada di kisaran 4,7% sampai maksimal 5%. Sedangkan Indonesia sebetulnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 2023 minimal 5,3%.

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan kalau pemerintah mesti melakukan langkah antisipasi kondisi itu dengan membuat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut demi menyelamatkan rakyat dan perekonomian Indonesia.

"Kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang Ciptaker itu diundangkan. Karena UU Ciptaker yang ada, oleh MK (Mahkamah Konstitusi) harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem omnibus law di dalam tata hukum kita," ungkap Mahfud.

"Sistem omnibus law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah," Mahfud menambahkan.

Mahfud juga menyampaikan, UU Cipta Kerja mesti disahkan lebih dulu demi merespons situasi global yang dia sebut mengancam. Atas dasar itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

"Maka cara lain harus ditempuh, yaitu UU Ciptaker itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Maka dikeluarkan lah perppu. Perppu itu alasan mendesaknya ya itu tadi, alasan ekonomi global," ungkap Mahfud.

Editor: Surya