Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Perkara Penyelundupan Mikol Ditunda
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 03-01-2023 | 16:52 WIB
terdakwa-mikol1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Baco bin La Isi saat mengikuti proses persidangan secara Online di PB Batam, Selasa (3/1/2023). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Baco bin La Isi, Nahkoda Kapal KLM Harapan yang ditangkap petugas DJBC Khusus Kepri di Perairan Nongsa saat hendak menyelundupkan ratusan dus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari Singapura ke Kota Batam kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/1/2023).

Sidang atas terdakwa Baco bin La Isi dipimpin Ketua Majelis hakim, Bambang Trikoro didampingi hakim Setyaningsih dan Nanang tersebut digelar secara virtual di PN Batam. Sementara terdakwa Baco mengikuti proses persidangan dari rumah tahanan negara (Rutan) Batam.

Namun, sidang yang awalnya beragendakan pembacaan surat tuntutan itu terpaksa ditunda majelis hakim, lantaran surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Izin yang mulia, kami mohon sidang atas terdakwa ditunda satu minggu. Sebab, surat tuntutannya belum siap," kata Jaksa Zulna Yosepha sesaat setelah majelis hakim membuka persidangan.

Atas pernyataan itu, hakim Bambang pun mempertanyakan alasan jaksa meminta penundaan sidang. Sebab, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas terdakwa Baco sudah dua kali ditunda.

"Saudara jaksa, apa kendalanya sehingga sidang hari ini kembali kita tunda," tanya hakim Bambang.

Menanggapi pertanyaan hakim, Jaksa Zulna pun menjelaskan bahwa alasan penundaan terpaksa dilakukan lantaran Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini belum turun atau sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Yang Mulia, sampai saat ini kami masih menunggu rentut dari Kejati. Oleh karena itu, kami mohon sidangnya ditunda selama satu minggu," kata Jaksa Zulna.

Mendengar pernyataan (Alasan) dari Jaksa Zulna, Hakim Bambang akhirnya menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa membacakan surat tuntutannya.

"Saudara terdakwa, Hari ini sidang yang beragendakan pembacaan surat tuntutan atas dirimu kita tunda hingga minggu depan. Pasalnya, surat tuntutan dari Jaksa belum siap. Sidang pembacaan surat tuntutan akan kita gelar pada tanggal 10 Januari mendatang," kata hakim Bambang sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diuraikan jaksa dalam surat dakwaan, terdakwa Baco Bin La Isi di dakwa dengan undang-undang kepabeanan karena mengangkut ratusan dus minuman berakhohol dari Negara Singapura tanpa dilekati pita cukai (Tanpa Dokumen Resmi).

"Terdakwa Baco bin La Isi ditangkap di perairan Nongsa pada 29 Juli lalu. Ia ditangkap tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBJB) Kepri yang tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan ratusan dus minuman berakhol. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Baco tak bisa menunjukannya," kata Abram, sapaan akrab JPU Abram Marojahan kala membacakan surat dakwaannya.

Kepada petugas, kata dia, terdakwa Baco mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menjemput mikol ke Singapura. Nantinya minuman keras itu akan diselundupkan ke Thailand. Upah yang diterima Baco yakni sebesar Rp 150 juta.

"Atas perbuataannya terdakwa dijerat dengan pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan," tegas Abram.

Editor: Yudha