Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Tantangan Global, Pemerintah Siapkan Perpu Cipta Kerja
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-12-2022 | 12:08 WIB
Perpu-Cipta-Kerja.jpg Honda-Batam
(ki-ka) Menko Polhukam Mahfud MD; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, saat Konferensi Pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja.

Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 38/PUU-VII/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022), menyampaikan penetapan tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat melakukan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Menko Airlangga menjelaskan, tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sehingga kondisi krisis untuk emerging/developing country sangat nyata. Bahkan beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini.

Selain menjadi implementasi dari putusan MK, penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, di mana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Menko Airlangga mengungkapkan, pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.

"Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah). Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja," ungkap Menko Airlangga, demikian dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Editor: Gokli