Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tetap Dorong Terbentuknya UU Provinsi Kepulauan
Oleh : ant/si
Selasa | 14-08-2012 | 16:29 WIB
Umar_Arsal.jpg Honda-Batam

Anggota DPR Umar Arsal dari Partai Demokrat

KENDARI, batamtoday - DPR RI akan tetap mendorong terbentuknya UU Provinsi Kepulauan, meski Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan DPR tersebut sudah ditolak oleh pemrintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).



"Penolakkan Mendagri atas pengesahan RUU Provinsi Kepulauan menjadi UU, tidak berarti undang-undang provinsi kepulauan tertinggal tidak terlalu dibutuhkan tapi masih memerlukan pengajian lebih konprehensif," kata anggota DPR RI, Umar Arsal di Kendari kemarin.

Menurut politisi asal Partai Demokrat itu, keberadaan UU Provinsi Kepulauan tertinggal sangat dibutuhkan untuk payung hukum bagi pemerintah mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur di provinsi kepuluan tertinggal.

"Untuk bisa memberikan porsi anggaran pembangunan lebih besar pada provinsi-provinsi kepuauan tertinggal, pemerintah membutuhkan payung hukum berupa undang-undang," katanya.

Oleh karena itu kata DPR akan tetap mendorong RUU kepaluan tertinggal itu agar bisa disahkan menjadi UU oleh pemerintah.

"Mendagri masih menolak mensahkan UU Provinsi Kepualauan itu, karena masih memerlukan pengajian menyeluruh dan paripurna," katanya.

Ia mengatkan, provinsi kepulauan yang masuk kategori tertinggal di Indonesia yang akan dibuatkan undang-undang khusus tersebut, ada delapan provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut dia, provinsi yang masuk dalam RUU provinsi kepulauan tersebut memiliki wilayah pulau-pulau lebih banyak dan pembangunan insfratrukturnya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

"Kami akan upayakan pada tahun tahun 2013 nanti, RUU provinsi kepulauan sudah bisa diterima oleh pemerintah dan bisa disahkan menjadi UU," kata anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sultra itu.

Menurut Umar masalah mendasar yang menjadi penyebab utama delapan provinsi kepulauan menjadi tertinggal dibandingkan dengan provinsi lainnya, adalah ketersediaan infrastruktur dasar seperti sarana dan prasarana jalan, sarana kesehatan, pendidikan, transportasi, sarana air bersih dan ketersediaan energi listrik yang belum memadai.

"Dengan UU percepatan pembangunan provinsi kepulauan tertinggal, seluruh Kementerian dapat mengambil peran membangun infrastuktur di provinsi kepulauan tertinggal sesuai dengan bidang masing-masing. Di situ pentingnya Provinsi Kepulauan dibuatkan UU khusus," katanya.