Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Sosialisasi Kewenangan Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Oleh : Harjo
Rabu | 28-12-2022 | 19:24 WIB
Kajati-Kepri11.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid melakukan sosialisasi tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Pemkab Bintan, Rabu (28/12/2022).

Sosialisasi ini dalam rangka evaluasi dan meningkatkan tata kelola pelayanan pemerintahan di tahun 2023.

Pada kesempatan itu, Kajati Kepri memaparkan fungsi lain dari Jaksa khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, baik aspek teknis, administrasi maupun teknis juridis.

"Dimana kejaksaan juga dapat memberikan solusi masalah, baik di pemerintah maupun di masyarakat atas berbagai permasalah yang timbul dalam proses pembangunan melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, bagi instansi dan atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," terang Kajati.

Diharapkan kegiatan sosialisasi dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan.

Sementara, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri dan jajaran yang telah melakukan sosialisasi terkait tata kelola pemerintahan yang baik.

Diharapkan, kegiatan tersebut dapat menjadi evaluasi bagi seluruh ASN, terutama bagi pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan yang ada di Pemkab Bintan, agar ditahun 2023 lebih memaksimalkan pelayanan, untuk kesejahteraan masyarakat Bintan.

"Agar dari pertemuan ini, bisa memberikan manfaat bagi seluruh ASN Kabupaten Bintan, bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," harapnya.

Editor: Yudha