Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Menpora Roy Suryo Divonis Penjara 9 Bulan Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-12-2022 | 15:48 WIB
roy_suryo_divonis_b.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Jakata Barat memvonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022) sore (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis hakim memvonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022) sore.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting menilai, Roy Suryo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang Informasu dan Transaksi (ITE), dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata Martin Ginting.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Tri A Mukti mengatakan akan merencanakan banding dalam tujuh hari ke depan.

Upaya banding dilakukan Jaksa lantaran ada sejumlah tuntuan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terkait pidana penjara dan denda yang telah dibacakan dalam tuntutan.

“Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan,” kata Tri

Sementara itu pihak kuasa hukum Roy Suryo mengaku kecewa dan akan pikir-pikir atas putusan hakim.

"Karena terdakwa tidak dihadirkan secara offline, kami juga mendiskusikan dulu dengan klien kami Roy Suryo," kata kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepeda kedua belah pihak, yaitu JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Surya