Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngajak Anak di Bawah Umur Curi Motor, Adrian Terancam 7 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 20-12-2022 | 14:04 WIB
dakwaan-ranmor.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat dakwaan perkara pencurian di PN Batam, Selasa (20/12/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adrian Fabrizio, pemuda pengangguran yang nekat mengajak anak di bawah umur untuk melakukan tindak pidana pencurian, terancam 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Nani Herawati, peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa Adrian melibatkan anak di bawah umur terjadi sekira bulan Oktober 2022.

"Pencurian yang dilakukan terdakwa bertempat di Ruko Penuin Centre, Blok H nomor 11 RT 001/RW011, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam," kata Jaksa Nani saat membacakan surat dakwaannya melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam, Selasa (20/12/2022).

Nani menerangkan kasus pencurian motor ini berawal ketika saksi Dhani (anak di bawah umur) bersama rekannya Lincah (DPO) pergi main kerumah terdakwa Adrian.

Saat tiba di rumah terdakwa, Lincah (DPO) langsung mengajak terdakwa Adrian dan Dhani untuk mengambil barang milik orang lain dengan mengatakan, "yok maen (mencuri sepeda motor) biar ada uang belanja."

"Bak gayung bersambut, ajakan Lincah pun disetujui terdakwa dan Dhani. Ketiganya pun bergegas pergi menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah milik anak Dhani ke daerah seputaran Lubukbaja, untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri," jelas Nani.

Setibanya di kawasan Lubukbaja tepatnya di Ruko Penuin, ketiganya melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik saksi Parman yang tengah terparkir. Lalu, Lincah (DPO) langsung merusak kunci stang motor dengan menggunakan kakinya.

Setelah berhasil merusak stangnya, motor tersebut langsung dibawa kabur dengan cara didorong. Selanjutnya, sepeda motor milik saksi Parman tersebut dibawa menuju ke arah Komplek Ruko Aku Tahu.

Setelah mengetahui motornya digondol maling, saksi Parman pun membuat laporan ke Polisi. Atas laporan korban, Polisi langsung bergerak cepat menangkap para pelaku yang saat itu tengah asyik nongrong di Kawasan Edukits, Sungai Panas, Kota Batam.

"Atas perbuatannya, terdakwa Adrian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli