Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas KP2 Benarkan Limpahan Kasus Kayu Milik Damin dari Polda Kepri
Oleh : chr/dd
Senin | 13-08-2012 | 16:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinas Kehutanan Pertanian dan Perikanan membenarkan adanya pelimpahaan kasus penangkapan kayu sebanyak 2.340,44 meter kubik yang diamankan Polda Kepri di kawasan Sagulung pada Kamis (14/6/2012) lalu.


Penyidik PNS Dinas KP2 Provinsi Kepri, Benny SH mengatakan pelimpahan kasus tersebut dilakukan penyidik Polda Kepri pada 2 Agustus 2012 lalu, atas tidak ditemukannya tindak pidana kehutanan terkait pemuatan, pengangkutan dan peruntukan kayu gelondongan milik Damin yang ditangkap dan diamankan Polda Kepri.

"Jadi, setelah melakukan pemeriksaan pada saksi ahli Ir. Joni dari Kementerian Kehutanan, pihak kepolisian menyatakan kalau pemilik dan sarana angkut kayu gelondongan itu, tidak melanggar tindak pidana sebagaimana UU nomor 41 tahun 2006 tentang kehutanan, dan dari hasil penyidikan polisi dikatakan, kalau yang bersangkutan hanya melanggar sanksi administrasi, hingga diserahkan ke Dinas Kehutanan sebagai pejabat pembina," kata Benny kepada batamtoday, Senin (13/8/2012).

Disinggung dengan asal-usul kayu dan pelaksanakaan pengangkutanya, Benny menyatakan pihaknya memang tidak diikutkan penyidik Polda Kepri melakukan penyelidikan ke hulu, tempat asal kayu diambil, diangkut dan untuk digunakan. Namun hanya berdasarkan kesimpulan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda, yang meminta pada Dinas Kehutanan memberikan pembinaan dengan sanksi administrasi.

"Kami hanya menerima hasil kesimpulan proses peyelidikan dan penyidikan, dan atas tidak ditemukanaya tindak pidana kehutanan pada yang bersangkutan, kita diminta Polda untuk memberikan sanksi administrasi," ujarnya.

Ketika ditanya kesalahan apa sebenarnya yang dilakukan Damin dalam pengangkutan ribuan ton kayu gelondongan dari Jambi itu, Benny mengatakan dari hasil risalah pelimpahan yang diberikan penyidik Polda Kepri, Damin selaku pembeli kayu tidak memiliki izin dokumen lanjutan dalam mengangkut, membawa dan mengolah kayu hasil hutan untuk usaha industri primer.

"Jadi karena kayu yang dibawa ini, sebenarnya untuk bahan baku industri, maka seharusnya memang pihak perusahaan harus memiliki dokumen lanjutan, atas sahnya hasil hutan yang dibeli, dalam bidang pengangkutan dan pengolahan," kata dia.

Sedangkan mengenai sanksi administrasi yang akan diberikan, Benny menyatakan, Dinas KP2 sebagai instansi pembina, sesuai dengan PP nonor 55, maka pihaknya akan tetap meminta pihak perusahaan dan Damin selaku pemilik kayu, agar dapat melengkapi surat-surat kayu dan pelaksanaan pengolahannya.