Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Stabilitas BPR dan BPRS, OJK Terbitkan POJK Tentang BMPK dan BMPD
Oleh : Aldy
Jumat | 09-12-2022 | 12:12 WIB
OJK-RI.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga stabilitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan mendorong kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BRR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) BPRS.

Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan dengan POJK tersebut, peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan BPR/BPRS pada sektor riil diharapkan meningkat namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan BMPK dan BMPD yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

"OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS," ujar Darmansyah, dalam keterangan persnya, Jumat (9/12/202).

Darmansyah lanjutkan, dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30% dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

"Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya," tegasnya.

Disebutkannya, pokok pengaturan POJK ini mencakup antara lain, Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.

Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

"BMPK dan BMPD kepada pihak terkait penyedia dan atau penyalur dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10 persen dari Modal BPR atau BPRS," tutup Darmansyah.

Editor: Gokli